KPU Provinsi NTB Menetapkan 3,5 Ribu DPT Pilgub NTB 2018
Komisioner KPU Provinsi NTB Saat Pimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur Dan wakil GUbernur 2018 Di Hotel Grand legi Mataram.(Cahayantb)
Cahayantb.Mataram - Komisi Pemilihan Umum (KPU),Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) hari ini telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 2018, melalui Rapat Peleno Terbuka ,Sabtu (21/4).Dengan dihadiri oleh bawaslu provinsi NTB,tim penghubung pasangan calon , dinas pemberdayaan masyarakat,dan kependudukan dan pecatatan sipil provinsi NTB.
"Ada 3.511.890 kita tetapkan.Memang ada pengurangan dari Daptar Pemilih Sementara (DPS) sebesar 33 ribu lebih,selisihnya juga kita punya history datanya,dimana ada yang dicoret,ada yang meninggal dan ada yang ganda,ganda identik orangnya sama,dicatat lebih dari sekali.Ada sekitar 12 aitem untuk menguji dan itu bisa kita pertanggung jawabkan ada juga dari hasil temuan masyarakat bahkan panwas,bahwa sebenanya ada orang yang memenuhi sarat tapi belum masuk dalam DPS,jadi itu bisa menambah ada faktor pengurang dan penambah jadi by name by adres nya itu ada"kata Ketua Komisioner KPU provinsi NTB,Lalu Aksar Ansori Usai peleno penetapan DPT.
Penurunan jumlah pemilih ini, karena adanya beberapa alasan dan terpaksa dicoret oleh KPU. Seperti misalnya pemilih ganda atau identitas (KTP) calon pemilih yang meninggal dunia, serta beberapa alasan lainnya.
Rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT),Pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTB dengan jumlah pemilih sebanyak 3.511,890 yang terdiri dari 1.729.898 pemilih laki laki dan 1.781.992 pemilih perempuan,yang tersebar di 10 (Sepuluh) Kabupaten/kota,116 kecamatan,1.137 desa/kelurahan dan 8.336 TPS.
Sementara itu rekapitulasi Daftar Pemilih Potensial Non KTP-Electronik tingkat provinsi dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTB 2018,dengan jumlah sisa pemilih sebanyak 23.235,tersebar di 9 kabupaten/kota.
Aksar juga meyakinkan, meski jumlah DPT sudah ditetapkan, pihaknya tetap akan terus melakukan pemutakhiran data pemilih hingga 23 Juni mendatang. "Kita kawal. Khususnya pemilih yang belum ber-KTP elektronik, maupun juga terkait pemilih yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat), pemilih yang meninggal dunia, atau yang beralih status atau mungkin yang melakukan proses mutasi keluar atau mutasi masuk," tandasnya.(Andet)
No comments