DOMPU CALON PENGHASIL EMAS DI NTB
Ilustrasi Emas PT Antam |
Adalah PT Sumbawa Timur Mining (STM) yang ternyata didalamnya terdapat PT Antam dan PT Vale (perusahaan tambang internasional asal Brasil) yang selama ini melakukan ekplorasi di wilayah Hu'u Kab Dompu. Ketika awal informasi ini berkembang, banyak pihak bertanya dimana PT Antam melakukan eksplorasi sehingga dapat menyampaikan informasi adanya cadangan emas raksasa tersebut. Kendati demikian proses eksplorasi lanjutan masih terhenti sementara karena menunggu perijinan dari kementrian lingkungan hidup dan kehutanan karena diketahui lokasi tambang merupakan kawasan hutan lindung.
Kepala Dinas LHK NTB, Ir. Madani Mukarom, M. Si yang dikonfirmasi, Rabu, 23 Mei 2018 siang mengatakan, pihak perusahaan sudah mengajukan izin ke Kementerian LHK. Beberapa waktu lalu, pihaknya bersama perusahaan pertambangan emas itu telah melakukan survei lokasi ke wilayah hutan lindung Hu’u. “Tinggal nunggu izin keluar dari Jakarta. IPPKH eksplorasi yang sedang diurus izinnya. Sudah dua kali diberikan IPPKH eksplorasi,” kata Madani.
Penambangan emas di Hu’u ini, kata Madani tidak seperti di PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang sekarang menjadi Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang berlokasi di Batu Hijau Sumbawa Barat Penambangan emas oleh STM di Hu’u ini direncanakan tertutup atau tambang bawah tanah. Jika telah memasuki tahap eksploitasi, maka perusahaan pertambangan itu akan membuat terowongan untuk menambang emas yang berada di sana. Dengan pola penambangan seperti ini, kata Madani, maka tak akan merusak hutan lindung yang ada di atasnya. Untuk saat ini, kegiatan eksplorasi yang dilakukan STM berhenti sementara sampai mneunggu terbitnya IPPKH eksplorasi yang baru.
Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin, yang merupakan induk usaha BUMN tambang, mengatakan cadangan emas yang ada di Dompu diperkirakan dua kali lipat dibanding cadangan emas yang dimilikii PT. Newmont Nusa Tenggara yang sekarang menjadi PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Selain emas, cadangan tembaga di Dompu juga dipekerkirakan lebih besar dari PT. Merdeka Copper Gold Tbk yang memiliki tambang di Jawa Timur (Jatim).
Cadangan emas di Dompu diperkirakan mencapai 1,38 juta ton emas karena tambang Batu Hijau milik Newmont memiliki cadangan 690 ribu ton emas. Sementara cadangan tembaga di Dompu diperkirakan melebihi 8,6 juta ton atau 19 miliar pounds sesuai cadangan tembaga di Merdeka Copper di Jatim.
Menanggapi hal ini, Ahli Geologi dari Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Mataram (UMM), Dr. Dwi Winarti, ST.,MT mengaku tidah heran dengan adanya cadangan emas yang berlimpah di wilayah NTB pada umumnya. Hal ini disebabkan wilayah ini merupakan jalur busur Sunda-Banda Arc. Dalam teori geologi disebut sebagai jalur magma gunung api yang menghasilkan emas dan tembaga.
Beberapa di Indonesia yang masuk jalur busur Sunda, mulai dari Sumatera Barat, Jawa Barat khususnya di Bandung, kemudian melalui Jogja, berlanjut ke Lombok, khususnya di Lombok Timur. Selanjutnya, untuk Pulau Sumbawa disebut dengan Banda Arc yang lebih spesifik merupakan jalur magma menghasilkan endapan mineral berat seperti emas dan tembaga. Jalur endapan mineral ini melalui Sumbawa Barat, Sumbawa Besar dan Dompu
dilain pihak, Anggota DPD RI Dr. Kurtubi meminta Inalum mengklarifikasi temuan ini sehingga tidak menjadi pepesan kosong seperti informasi cadangan minyak bumi di Aceh pasca Tsunami yang dikatakan terbesar melebihi cadangan arab saudi. Klaim penemuan cadangan emas raksasa ini harus diklarifikasi agar publik, para shareholders, Pemda dan rakyat NTB, khususnya Kabupaten Dompu tidak merasa tertipu oleh berita penemuan cadangan emas yang sangat besar ini.
"Sebagai gambaran betapa bombastisnya angka cadangan emas ini, jika dibandingkan dengan cadangan emas perusahaan tambang terbesar di Tanah Air, yakni Freeport Indonesia, yang diketahui cadangan emasnya hanya sekitar 29,8 juta ons (bukan ton)," terang Kurtubi
Sementara itu, perusahaan yang selama ini dibelakang PT Inalum adalah PT STM. Perusahan ini merupakan perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia, dan berkedudukan di Jakarta Barat sebagaimana termaktub dalam Akta tertanggal 6 Februari 1998 No.19 dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal 13 Februari 1998 No. C2-847.HT.01.01.Th.98.
Perusahaan ini melaksanakan kegiatan usaha di bidang pertambangan termasuk eksplorasi, pengolahan, dan penjualan emas dan mineral turunan lainnya. Saat ini STM adalah pemegang Kontrak Karya (KK) mineral berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. B.53/Pres/I/1998 tertanggal 19 Januari 1998.
dari berbagai sumber.
No comments