KOMISI I MINTA KOMISI II SEGERA PANGGIL PDAM
Foto : Ardianto Ketua Komisi I DPRD Lombok Utara.(Cahayantb) |
Ketua komisi I Ardianto,di temui di ruang kerjanya,kamis (17/5) mengatakan,sampai saat ini kita belum tau persis apa yg di tuangkan dalam MoU antara PDAM dengan PT.TCN.
"Seperti nilai ril kerjasama selama 30 tahun,sejak kapan mulai berlaku dan oprasionalnya,berapa besar tarif yg di sepakati dan berapa denda PDAM jika terlambat membayar ke PT.TCN.Apakah kepala daerah periode berikutnya dapat meninjau kerjasama tersebut jika ada perkembangan baru dan lain lainnya?,"tanyanya.
Menurut Ardianto,hal ini penting untuk kita ketahui sehingga bisa memastikan kapan capaian PDAM bisa kita asumsikan,karna asumsi sebelumnya di buat sebelum ada kerjasama,"ujarnya.
"oleh karna itu kami berharap komisi II yg membidangi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) segera mengambil langkah dan kami berharap dapat melibatkan gabungan komisi sehingga MoU ini bisa kita kaji bersama agar betul betul kerjasama ini dapat lebih mempercepat pelayanan air bersih pada masyarakat dan pendapatan PDAM lebih meningkat,"harapnya.
dari sisi regulasi kami di komisi satu juga berencana mengundang ahli ekonomi dan ivestasi daerah untuk menelaah dan mengkaji naskah kerjasama tersebut.(Andet)
No comments