Gubernur Lantik Anggota KPID NTB Periode 2018-2021
![]() |
Foto :Gubernur NTB Lantik Komisioner KPID NTB.(Hms) |
Hal
tersebut disampaikan Gubernur NTB Dr. TGH. M. Zainul Majdi saat melantik tujuh
orang Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi NTB masa
bhakti 2018-2021, di Ruang Rapat Utama (RRU) Kantor Gubernur NTB, Rabu, (25/4).
Gubernur
juga menyampaikan bahwa pelantikan Komisioner KPID saat ini adalah sebagai
pengingat, bahwa komisioner KPID NTB memiliki tugas yang sangat penting dalam
mengelola ruang udara di Indonesia. Menurutnya, Frekwensi udara kita saat ini
harus dapat dikelola dengan baik, karena apabila tidak dikelola dengan baik
akan dapat menjerumuskan bangsa.
“Frekuensi
udara memiliki peran sangat strategis, baik dalam menebarkan kebaikan dan
memerangi merebaknya berita-beria Hoax yang berada di ruang publik, seperti di
media-media sosial yang ditebarkan melalui frekuensi udara. Ruang udara kita
harus dikelola dengan baik, kalau tidak, akan dapat menjerumuskan bangsa”,
ujarnya.
Untuk
itu, ia berharap kepada komisioner KPID NTB yang baru, agar dapat meneruskan
dan mencontoh kebaikan-kebaikan dari komisioner sebelumnya. Pemerintah dan
masyarakat NTB menaruh harapan besar, dengan keberadaan KPID NTB akan mampu
mengisi frekuensi penyiaran di NTB dengan berita-berita yang bermanfaat bagi
masyarakat dan daerah.
Lanjut
Gubernur bahwa, komisioner KPID NTB untuk benar-benar memanfaatkan masa tugas
selama tiga tahun ini, untuk memberikan pengabdian terbaik kepada daerah. KPID
harus mampu mengarahkan stasiun-stasiun TV yang ada di NTB agar mentaati aturan
penyiaran sesuai undang-undang yang ada. Termasuk dalam pemanfaatan 10 persen
dari 20 persen konten dapat dipakai untuk iklan layanan masyarakat di NTB.
“Saya yakin Komisioner KPID NTB yang baru, dengan usia muda dan energik, akan
mampu melaksanakan tugas dengan penuh kejujuran dan maksimal”, pungkasnya.
Sementara
itu dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Yuliandri
Darwis dalam sambutannya berharap kepada anggota komisioner KPID NTB masa
bhakti 2018-2021, agar dapat mempergunakan waktu selama tiga tahun untuk
benar-benar mengabdi kepada masyarakat dan daerah.
Selain
itu, keberadaan komisioner yang baru KPID NTB ini, kedepan dalam masa tugasnya
harus benar-benar dapat memastikan bahwa potensi-potensi Provinsi NTB untuk
dapat ditampilkan di Media-media Televisi tingkat nasional. “Komisioner yang
baru ini, harus dapat memastikan potensi NTB untuk tampil media-media tingkat
nasional”, pintanya.
Untuk
itu, ia juga meminta kepada stasiun TV lokal di NTB untuk dapat menjalankan
penyiaran sesuai dengan regulasi yang ada. Salah satunya adalah kewajiban
stasiun TV lokal untuk melakukan penayangan kontens lokal selama minimal 2,5
jam dari total konten nasional. Yuliandi juga mengatakan bahwa selama ini
aturan tersebut belum sepenuhnya dijalani oleh stasiun-stasiun TV lokal yang
ada di daerah. “Kalaupun merekan menayangkan konten lokal tapi pada jam-jam
malam yang merupakan waktu yang kurang efektif”, ujarnya.
Saat
ini KPI telah memiliki alat yang dapat memantau penyiaran konten-konten oleh
kurang lebih 950 TV lokal berjaringan di Indonesia. “Jadi kita pantau jam dan
penayangan konten-konten lokal yang dilakukan oleh stasiun TV lokal yang ada di
Indonesia”, terangnya.
No comments