Kinerja PKK NTB Diapresiasi Pemerintah Pusat
Cahayantb.Mataram - Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi NTB,
Hj Erica Zainul Majdi, mengungkap rasa syukur dan dan kebanggannya,
atas berbagai program dan komitmen PKK NTB meningkat derajat kesehatan
dan kesejahteraan masyarakat NTB. Sehingga, program dan komitmen itu
diapresiasi oleh Pusat.
Hal itu ditegaskan Hj Erica saat menerima kunjungan Tim Kementerian
Sekretariat Negara RI Sekretariat Militer Presiden, Letkol CAJ Sandy
M.Si Kepala Bagian SIAP Keppres GTK dan Kepala Bagian Verifikasi Tanda
Kehormatan Sipil Siti Isro’yati SH, MAP di pendopo Gubernur NTB, Selasa
(7/5).
Sebagai salah satu organisasi mitra lanjut Hj. Erica, PKK NTB senantiasa
mendukung program kerja pemerintah provinsi, salah satunya program
Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK).
Keseriusan dukungan ini terimplementasi melalui program Pendampingan
remaja dan menjadikan Pendewasaan usia perkawinan (PUP), yang menjadi
salah satu agenda utama program PKK.
Keseriusan komitmen PKK terhadap PUP jelas istri Gubernur NTB itu,
ditunjukkan melalui terselenggaranya sosialisasi kelas gizi remaja di
Pendopo Gubernur NTB. Kegiatan yang menyasar 5000 siswa siswa
SMA/SMK/sederajat di kota Mataram ini telah dimulai pada awal Maret lalu
dan akan berakhir pada Mei mendatang. TP PKK berkerjasama dengan BKKBN
Provinsi NTB, dinas Dikpora, Dinas Kesehatan dan dinas terkait lainny,
mengedukasi para remaja yang nantinya akan menjadi calon orang tua.
"Kita sehatkan dulu dan diperbaiki pola pikir mereka sebelum masuk ke
jenjang pernikahan,” paparnya.
Berkaitan dengan PUP, Hj. Erica pada kesempatan itu juga mengungkapkan
keprihatinannya atas ketidaksinkronan antara UU pernikahan dan UU
perlindungan anak. Sesuai UU pernikahan, perempuan berusia 16 tahun dan
laki-laki berusia 19 tahun boleh melangsubgkan pernikahan, Sedangkan
dalam UU perlindungan anak, seorang yang berusia 18 tahun itu masih
harus dilindungi hak-haknya sebagai seorang anak.
"Melihat ketidaksinkronan inilah yang mendasari kami dari TP PKK
Provinsi NTB menjadi tim penggerak pertama di Indonesia yang mengajukan
direvisinya undang-undang tentang usia pernikahan ke mahkamah
konstitusi.
Gubernur NTB juga menjadi Gubernur pertama yang mengeluarkan peraturan
gubernur tentang usia pernikahan yang membolehkan perempuan yang minimal
berusia 21 tahun dan laki-laki minimal berusia 25 tahun untuk menikah,”
jelas Hj. Erica.
Direktur Hubungan Antar Lembaga BKKBN, Drs. Ari Gudadi yang yang saat
itu juga hadir, mengungkap harapannya, agar segala inovasi, semangat
serta kerberhasilan TP PKk NTB dibawah komando Hj. Erica dapat
ditularkan bahkan menjadi pilot project bagi TP PKK di provinsi
lain.(Andet)
No comments