• Berita Terkini

    Whistle Blower di NTB Care


    Cahayantb.com - Kini, masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui fitur laporan dugaan pelanggaran (Whistle Blowing System ) dalam aplikasi NTB care. Fitur ini memungkinkan  masyarakat untuk melaporkan tindakan melawan hukum, perbuatan tidak etis yang disampaikan secara rahasia.
    Sebagai aplikasi yang menjadi mata, tangan dan telinga Pemerintah Provinsi NTB untuk mengetahui kondisi real di tengah masyarakat. Fungsi NTB Care terus di optimalisasi dalam melayani pengaduan masyarakat khususnya fitur yang ada di dalamnya, sehingga bisa benar- benar dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memberikan masukan kepada pemerintah. 
    Jika sebelumnya pengaduan atau masukan dari masyarakat hanya bersifat umum dan lebih menekankan terhadap aduan yang bersifat pelayanan dasar. kali ini, fitur pengaduan NTB care akan disempurnakan sehingga terdapat sistem pengaduan yang berdimensi hukum.
    ‘’Penanganan aduan ini harus sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak boleh ditunda. Harus cepat di identifikasi khususnya oleh perangkat daerah terkait.’’ Kata Plt Kepala Dinas Kominfotik NTB I Gede Putu Aryadi, S.Sos., MH saat memimpin rapat teknis terkait finalisasi fitur WBS, di ruang kepala dinas, Rabu (15/05/19).
    Gede juga menekankan agar aplikasi NTB care ini tidak dijalankan secara setengah- setengah, akan tetapi harus secara maksimal menjadi wadah bagi masyarakat, untuk menyampaikan aspirasi dan masukan bagi pemerintah yang tujuan akhirnya adalah untuk kesejahteraan masyarakat itu sendiri. 
    ‘’Jadi bukan hanya menampung pengaduan saja, tapi masukan juga bagi pemerintah daerah. Sehingga kita dalam melaunching suatu program harus all out jangan setengah- setengah, nanti kepercayaan publik hilang.’’ Imbuhnya.
    Untuk penanganan pengaduan yang bersifat khusus dibutuhkan kordinasi yang masif antara perangkat daerah terkait. ‘’ Admin yang ada harus aktif betul dan diawasi oleh perangkat daerah yang bersangkutan.’’ Katanya.
    Rapat tersebut dihadiri lima perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diantaranya biro Hubungan Masyarakat (Humas), biro hukum, Dinas Kesehatan NTB,  inspektorat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi NTB. (Luk-tim media, www.kampung-media.com).

    No comments