• Berita Terkini

    Curi Harta Tetangganya, Seorang Pria Diringkus Polisi di Lombok Tengah


    Cahayantb.com - Seorang pria inisial SF (33) nekad melakukan pencurian di rumah tetangganya di Desa Beleke, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. Kini pelaku yang bekerja sebagai petani itu harus menjalani hidup di dalam penjara Polres Lombok Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan korban bernama Diana Fajarwati (28) warga Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

    Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang yang dikonfirmasi membenarkan kejadian penangkapan pelaku curat tersebut.

    “Pelaku ditangkap di Terminal Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur pada hari selasa tanggal 30 Juli, pukul 15.00 wita,” ujar AKP Rafles P Girsang di kantornya, Rabu (31/7).

    Dijelaskan, selain berhasil menangkap pelaku, anggota Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah STNK, ATM, SIM dan KTP milik korban. Pelaku ini ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa barang bukti yang dicuri di rumah korban itu berada di pelaku. kemudian anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di terminal Desa Mujur.

    “Setelah digeledah, anggota menemukan barang bukti itu dari pelaku. Sehingga pelaku langsung dibawa ke Polres Lombok Tengah tanpa perlawanan,” jelasnya.

    Dikatakan, kejadian pencurian itu terjadi pada hari sabtu tanggal 20 juli 2019 sekitar pukul 05.00 wita. Dimana pelaku masuk melalui pintu depan rumah korban dan langsung menuju kamar tidur korban, kemudian mengambil tas milik korban. Dimana korban menyadari tasnya hilang ketika bangun pagi untuk melaksanakan sholat shubuh. Adapun isi dari tas yang dibawa pelaku itu adalah empat buah Hp, STNK dan uang.

    “Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 15 Juta dan langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian Polres Lombok Tengah,” pungkasnya. (Ade, www.kicknews.today)

    No comments