FPI Bisa Dibubarkan karena Memiliki Cita-cita Khilafah Islamiyah dalam AD/ART
Cahayantb.com [Jakarta] - Organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) terancam dibubarkan seperti emas HTI. Alasan pembubaran itu cukup jelas, karena FPI memiliki cita-cita khilafah Islamiyah.
Politikus Partai Solidaritas Indonesia, Guntur Romli berpendapat bila merujuk bukti tertulis Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Front Pembela Islam (FPI) bukan cuma bisa tidak diperpanjang izinnya. Namun, FPI juga bisa dibubarkan.
Menurutnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membubarkan HTI pada 2017. Sebab, terdapat bukti autentik dalam dokumen.
“Saya pernah menjadi saksi saat pembubaran HTI tahun 2017. Dan di situ pembubaran HTI itu masih mengunakan Perppu yang kemudian menjadi UU Ormas setelah revisi,” kata Guntur dalam acara ILC tvOne, Selasa (3/12/2019).
Meski HTI tak mengakui alasan pembubarannya karena cita-cita membangun khilafah Islamiyah dan menolak Pancasila, namun kata Guntur buku yang menjadi sumber referensi tak bisa dibantahkan.
“Tetapi kami merujuk pada buku-buku yang ada, yang menjadi sumber referensi mereka, itulah yang menjadi bukti di pengadilan,” ujar Guntur.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) FPI memang tidak mencantumkan Pancasila sebagai asas, melainkan khilafah islamiah.
Dalam Pasal 6 AD/ART FPI disebutkan: “Visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan syariat Islam secara kaffah di bawah naungan khilafah Islamiyah menurut Manhaj Nubuwwah, melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad.”
“Lalu bagaimana dengan kasus FPI ini. Menurut saya ketika pasal 6 masih termaktub dalam AD/ART FPI, menurut saya bukan izinnya diperpanjang, tetapi pasal tersebut dapat menyebabkan pembubaran FPI, karena memiliki cita-cita khilafah islamiyah,” kata Guntur.
Namun, kata Guntur, jika FPI mau mengubahnya, melalui mekanisme seperti Munas atau lainnya. Maka itu, tidak ada sangkaan maupun tuduhan yang menyatakan bahwa FPI berkeinginan mendirikan negara di luar NKRI.
“Ini yang hal yang sangat prinsip, bila kita bicara masalah ormas. Karena bila kita bicara ormas, tidak hanya soal FPI tapi ormas-ormas yang lain. Kenapa hal ini penting karena (bukan) hanya sekedar tulisan, (namun) ini soal syahadat atau pengakuan. Bahwa kita menerima pancasila, UUD 45, Bhinneka tunggal ika,” ujarnya. [bd]
No comments