• Berita Terkini

    KNPI Dukung RUU Omnibus Law


    Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menyatakan sikap mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah diserahkan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 12 Februari 2020. DPP KNPI menyatakan, dukungan itu juga disepakati 34 pimpinan DPD Provinsi dalam forum Rapat Koordinasi Nasional.
    “Omnibus Law merupakan cara pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk menghadapi berbagai tantangan ekonomi saat ini maupun masa depan. Visi Indonesia 2045 yang ingin menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara kekuatan besar ekonomi dunia, merupakan suatu keniscayaan, dan salah satu cara untuk mencapai visi tersebut dengan membuat dan mengesahkan UU Omnibus Law bersama DPR,” ujar Ketua Umum DPP KNPI Noer Fajrieansyah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (24/2/2020).
    Ia menjelaskan, DPP KNPI sengaja mengumpulkan 34 pimpinan provinsi DPD KNPI di seluruh Indonesia dalam forum Rakornas untuk membahas secara detail dan saksama RUU Omnibus Law.
    "Ini agar kami dapat mengkaji dan menyepakati kebijakan strategis ini," ujar dia.
    Dijelaskan, KNPI se-Indonesia menyatakan secara bulat mendukung rencana pemerintah setelah mendengarkan paparan dan pandangan dari berbagai pihak, seperti akademisi, pengusaha, pihak keamanaan, pemerintah dan suara dari pimpinan Dewan Pengurus Daerah (DPD) KNPI Provinsi seluruh Indonesia.
    "Hasil paparan dan kajian kami para pemuda seluruh Indonesia akan kami sampaikan langsung ke Presiden Jokowi," terang Fajrie.
    Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini juga menyebutkan, berbagai aturan di Indonesia saat ini dapat dinilai belum ramah terhadap investasi. Berdasarkan Ease Business Survey oleh World Bank, lanjut Fajrie, kemudahan izin usaha Indonesia berada di peringkat ke-73 dari 190 negara.
    Posisi ini, kata dia, berada jauh dibandingkan Singapura di posisi ke-2, Malaysia posisi ke-12, dan Thailand di posisi ke-21. Selain itu, persoalan lain adalah tenaga kerja.
    "Adanya keperluan tenaga kerja yang terampil, berkompeten sehingga mampu bersaing di dalam pasar tenaga kerja global. Untuk itu, dibutuhkan suatu aturan yang dapat merangkul semua yang hanya dapat dilakukan oleh omnibus law," terang Fajrie.
    Meski dia mengakui penyusunan Omnibus Law akan memerlukan biaya tinggi, namun hal tersebut cukup pantas karena akan menjadi solusi atas tumpang tindih regulasi di Indonesia secara cepat, efektif, dan efisien.





    No comments