• Berita Terkini

    Pencerahan Seputar Omnibus Law dan RUU Cipta Kerja (RUU Ciptaker)


    Banyak simpang-siur tentang omnibus law cipta kerja, di sosmed banyakan hoax nya daripada informasi yang benar-benar memberikan keterangan yang jelas dan komperhensif. 

    Supaya paham & tidak gampang dibohongi oleh isu-isu, yuk kita simak thread berikut ini :

    Pertama-tama kita coba mengerti dulu, apa sih sebenernya Omnibus Law itu?Kata "Omnibus" berasal dari bahasa Latin "Omnis" yg berarti "for everything" atau "segalanya".

    Kalo dari sisi hukum, biasanya kata "Omnibus" diikuti dgn kata "Law" yg berarti suatu peraturan yg dibuat berdasarkan hasil kompilasi beberapa aturan, dengan substansi & tingkatan yg berbeda.

    Presiden jokowi pertama kali menyebut sebuah konsep perombakan peraturan perundang-undangan pada pidato pelantikan periode keduanya. Konsep tersebut dikenal sebagai Omnibus Law, yang nantinya akan mengganti beberapa UU sekaligus.

    Omnibus Law ini bertujuan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah, dan menyederhanakan peraturan agar tepat sasaran.

    Omnibus Law disusun utk mendorong perbaikan iklim investasi & dpt meningkatkan penyerapan tenaga kerja domestik.

    Karena itulah, maka dibuat RUU Cipta Kerja (RUU Ciptaker) pada Omnibus Law.

    RUU Ciptaker ini akan mempermudah pengusaha dalam melakukan investasi, sehingga tercipta lapangan kerja, akan tetapi tidak mengabaikan perlindungan serikat pekerja.

    Secara sederhana, tujuan Omnibus Law RUU Ciptaker ini supaya masyarakat bisa mudah memperoleh pekerjaan.

    UU ini juga mendorong pengusaha jadi berani membuat pabrik-pabrik baru yg padat karya, sehingga bisa menyerap banyak tenaga kerja.
    Produk-produk yang dihasilkan juga memiliki daya saing untuk dijual, bisa sebagai pengganti impor, atau bahkan masuk pasar ekspor. Bahasa ekonominya, membuka peluang investasi. Maka dari itu, hambatan dlm investasi hrs dipangkas.

    Masalah-masalah yang biasa muncul jika pengusaha mau berinvestasi yaitu soal perpajakan, proses perijinan, birokrasi, biaya tinggi, kesulitan dlm pembebasan lahan, hingga isu perburuhan.

    Hambatan-hambatan investasi itulah yg mau dibereskan dlm RUU Cipta Kerja. Contoh: Industri elektronik, tekstil & garmen, banyak yg tutup karena tidak kuat menanggung biaya, sehingga mereka pindah ke negara lain, seperti Bangladesh & Vietnam.

    Beberapa tahun lalu, pabrik ponsel FoxConn gagal masuk ke Indonesia, dan akhirnya lebih memilih Vietnam. Juga sekitar 33 perusahaan China relokasi pabriknya ke Vietnam, tidak memilih Indonesia.

    Pengusaha-pengusaha yang baru mau berinvestasi di Indonesia sering dihantui aturan-aturan yang menghambat investasi. Karena itu, dengan Omnibus Law Cipta Kerja, akan memperbaiki ketentuan2 dari banyak UU yg menjadi penghambat investasi.

    Sekarang kita bahas tentang RUU Cipta Kerja, Klaster Ketenagakerjaan:

    Ingatkah kamu, Bukalapak, Krakatau Steel, NET TV, Indosat, yg akhirnya merumahkan karyawannya? Belum lagi perusahaan, pabrik skala menengah & kecil, seperti industri tekstil & rokok yg juga harus melakukan PHK.

    Nah nantinya selain pesangon, karyawan yg kehilangan pekerjaan akibat kena PHK, akan mendapat jaminan dari pemerintah.

    RUU Cipta Kerja ini jika sah mjd UU, akan meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia.Penjelasannya seperti ini : 

    Gambar 1

    Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Manfaatnya: Pemerintah akan memberi pelatihan (kerja), memberi uang saku utk 6 bulan & penempatan bekerja.


    Ini khusus utk karyawan yg perusahaannya bangkrut, atau yg kena PHK bukan krn tindak kriminal & aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan

    Gambar 2

    Besaran Pesangon jika kena PHK: Jika pekerja di-PHK (tdk melakukan tindak pidana/kriminal), pesangon yg wajib dibayar perusahaan:

    * Masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan gaji
    * Masa kerja 1 tahun, tapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan gaji

    * Masa kerja 2 tahun, tapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan gaji

    * Masa kerja 3 tahun, tapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan gaji

    * Masa kerja 4 tahun, tapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan gaji

    * Masa kerja 5 tahun, tapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan gaji

    * Masa kerja 6 tahun, tapi kurang dari 7 tahun = 7 bulan gaji

    * Masa kerja 7 tahun, tapi kurang dari 8 tahun = 8 bulan gaji
    * Masa kerja 8 tahun atau lebih = 9 bulan gaji.

    Jika pekerja dipenjara karena melakukan tindak pidana, perusahaan tidak wajib membayar gaji. Tapi wajib memberi bantuan kepada keluarga pekerja yang menjadi tanggungan.

    Ketentuannya:

    * Untuk 1 orang tanggungan = 25% dari gaji
    * Untuk 2 orang tanggungan = 35% dari gaji

    * Untuk 3 orang tanggungan = 45% dari gaji

    * Untuk 4 orang tanggungan atau lebih = 50% dari gaji

    * Bantuan diberikan maksimal 6 bulan terhitung sejak hari pertama pekerja ditahan.

    * Perusahaan dapat mem-PHK pekerja tsb setelah 6 bulan tidak bekerja karena dalam proses perkara pidana.

    * Bila pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 bulan berakhir, dan pekerja dinyatakan tidak bersalah, perusahaan wajib mempekerjakannya lagi.

    Bonus sampai 8 kali gaji :

    Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, dlm RUU Cipta Kerja, pekerja diberikan bonus atau uang penghargaan. Besarannya dilihat dari masa kerja.

    Bonus atau uang penghargaan diberikan dengan ketentuan :

    * Masa kerja kurang dari 3 tahun = bonus 1 kali gaji

    * Masa kerja 3 sampai kurang dari 6 tahun = bonus 2 kali gaji
    * Masa kerja 6 tahun sampai kurang dari 9 tahun = bonus 3 kali gaji

    * Masa kerja 9 tahun sampai kurang dari 12 tahun = bonus 4 kali gaji

    * Masa kerja 12 tahun sampai kurang dari 15 tahun = bonus 5 kali gaji

    * Masa kerja 15 tahun sampai kurang dari 18 tahun= bonus 6 kali gaji

    * Masa kerja 18 tahun sampai kurang dari 21 tahun = bonus 7 kali gaji

    * Masa kerja 21 tahun atau lebih = bonus 8 kali gaji

    * Bonus akan diberikan 1 kali dalam jangka waktu 1 tahun sejak UU Cipta Kerja mulai berlaku.

    * Ketentuan pemberian bonus ini hanya berlaku untuk perusahaan menengah dan besar yang sudah punya banyak tenaga kerja. Tapi tidak berlaku bagi usaha mikro dan kecil.

    Libur / waktu istirahat bagi pekerja :

    RUU Cipta Kerja juga mengatur ketentuan libur atau waktu istirahat bagi pekerja.

    * Waktu istirahat antara jam kerja, minimal setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus. Istirahat ini tidak termasuk jam kerja.

    * Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam seminggu.

    * Untuk cuti tahunan, diberikan minimal 12 hari kerja setelah masa kerja 1 tahun.

    Untuk cuti khusus, Omnibus Law Cipta Kerja, TIDAK menghapus hak karyawan untuk cuti haid, cuti melahirkan, dan cuti menikah.

    Hak-hak itu akan tetap berlaku, krn diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    Sumber : https://www.kompasiana.com/mrmfirmansyahse8905/5e5f205d097f3604ec7aeae2/seputar-omnibus-law-ruu-cipta-kerja-ruu-ciptaker?page=1

    No comments