Protokol Kesehatan Wajib Diterapkan Saat Salat Id dan Penyembelihan Hewan Kurban
MAJALENGKA - Ketua Satgas Keagamaan Covid-19 Kabupaten Majalengka, Yayat Hidayat mengingatkan warga Majalengka untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam perayaan Hari Raya Idul Adha 1441 H.
"Tak hanya saat salat, warga juga harus memperhatikan protokol kesehatan saat penyembelihan hewan kurban, sesuai surat edaran bupati," ujar Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka tersebut, Kamis (30/7/2020).
Menurut Yayat, pada penyelenggaran salat Idul Adha wajib melaksanakan protokol kesehatan.
Di antaranya, jika salat dilaksanakan di masjid, hanya diperkenankan diikuti jemaah sekitar 50 persen dari kapasitas masjid.
Sedangkan jika dilaksanakan di lapangan, maka jarak antar jemaah harus sekitar 1 meter.
Selain itu, para penyelenggara juga wajib menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, dan hand sanitizer.
Serta, melaksanakan pengecekan suhu tubuh di pintu masuk lokasi salat.
"Saat salat dan khotbah, pelaksanaannya juga diimbau untuk dipersingkat tanpa mengurangi syarat dan rukunnya," ucapnya.
Dia menambahkan, penyelenggara juga dilarang untuk menjalankan kotak sedekah.
Pasalnya hal itu rentan terjadinya penularan penyakit.
Para jemaah wajib membawa alat salat masing-masing dari rumah.
Serta, jemaah juga diminta untuk menghindari kontak fisik.
"Bagi anak-anak dan usia lanjut dianjurkan untuk tidak mengikuti salat Idul Adha berjemaah. Untuk para mustahik, kami meminta cukup diam di rumah, menunggu kiriman daging kurban diberikan oleh panitia," ucapnya.
Sumber : https://jabar.tribunnews.com/2020/07/30/protokol-kesehatan-wajib-diterapkan-saat-salat-id-dan-penyembelihan-hewan-kurban
No comments