KNPI se-Indonesia Bulat Dukung Omnibus Law
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menunjukkan sikap tegas soal Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Dalam forum Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas), DPP KNPI bersama 34 pimpinan DPD provinsi menyatakan mendukung RUU tersebut.
"Sengaja kami kumpulkan 34 pimpinan provinsi DPD KNPI dari seluruh Indonesia dalam forum Rakornas untuk membahas secara detail dan seksama perihal RUU Omnibus Law ini. Agar kami dapat mengkaji dan menyepakati kebijakan strategis ini,” ujar Ketua Umum DPP KNPI Noer Fajrieansyah dalam konferensi pers, di Swiss Bell Hotel, Kemayoran, Jakarta, Minggu (23/2).
Fajrie menyatakan, Omnibus Law merupakan cara pemerintahan Presiden Jokowi menghadapi berbagai tantangan ekonomi saat ini maupun masa depan. “Visi Indonesia 2045 yang ingin menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara kekuatan besar ekonomi dunia, merupakan suatu keniscayaan, dan salah satu cara untuk mencapai visi tersebut dengan membuat dan mengesahkan UU Omnibus Law bersama DPR,” ucapnya.
KNPI se-Indonesia menyatakan secara bulat mendukung rencana pemerintah itu. Dukungan ini, kata Fajrie, diberikan setelah mendengarkan paparan dan pandangan dari berbagai pihak, seperti akademisi, pengusaha, pihak keamanaan, pemerintah dan suara pimpinan DPD KNPI Provinsi seluruh Indonesia. “Hasil paparan dan kajian kami para pemuda seluruh Indonesia akan kami sampaikan langsung ke Presiden Jokowi," terang Fajrie
Mantan Ketum PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini juga menyebut, berbagai aturan di Indonesia saat ini dapat dinilai belum ramah terhadap investasi. Berdasarkan Ease Business Survey oleh World Bank, kemudahan izin usaha Indonesia berada di peringkat ke-73 dari 190 negara. Posisi ini berada jauh dibandingkan Singapura yang berada di posisi ke-2, Malaysia posisi ke-12, dan Thailand di posisi ke-21.
“Selain itu, persoalan lain adalah tenaga kerja. Adanya keperluan tenaga kerja yang terampil, berkompeten, sehingga mampu bersaing di dalam pasar tenaga kerja global. Untuk itu, dibutuhkan suatu aturan yang dapat merangkul semua yang hanya dapat dilakukan oleh Omnibus Law,” terangnya.
Fajrie mengakui, penyusunan Omnibus Law akan memerlukan biaya tinggi. Namun, hal tersebut cukup pantas karena akan menjadi solusi atas tumpang tindih regulasi di Indonesia secara cepat, efektif, dan efisien.
Untuk itu, Fajrie mengingatkan tiga poin pada pembahasan Omnibus Law yang akan dilakukan DPR dan Pemerintah. Pertama, pembahasan harus dilakukan secara cermat dan teliti karena dampaknya ketika sudah disahkan akan mencabut Undang-Undang yang sudah ada. Kedua, pembahasan Omnimbus Law dilakukan dengan memenuhi asas keterbukaan dan partisipasi masyarakat. Ketiga, meminta pembahasan tidak dilakukan secara tergesa-gesa dan memperhatikan masukan dari seluruh stakeholder terkait.
"Kami anak muda seluruh Indonesia yang direpresentasikan KNPI berharap puluhan undang-undang yang menghambat penciptaan lapangan kerja langsung direvisi sekaligus bagi kepentingan bangsa dan rakyat Indonesia. Puluhan undang-undang yang menghambat pengembangan UMKM juga akan langsung direvisi sekaligus," harap Fajrie.
No comments