• Berita Terkini

    Aksi Tolak UU Cipta Kerja Akan Kembali Digelar, Polri Minta Pedemo Waspada Penyusup


     

    JAKARTA - Polri meminta masyarakat yang akan melakukan demonstrasi pada Selasa (20/10/2020) mewaspadai penyusup yang berniat membuat kerusuhan serta para provokator. Sejumlah elemen buruh dan mahasiswa berencana kembali melakukan aksi menolak UU Cipta Kerja di Istana Negara, Jakarta, hari ini. "Tetap waspadai adanya celah penyusup yang ingin melakukan kerusuhan seperti pembakaran fasilitas umum yang akan menghambat kepentingan umum," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Senin (19/10/2020).

    Selain itu, Polri juga mengimbau pedemo agar tidak mudah termakan berita bohong atau hoaks. Argo menuturkan, unjuk rasa adalah kegiatan yang dilindungi oleh undang-undang. Akan tetapi, kata dia, unjuk rasa yang berujung pada tindakan anarkistis tidak dibenarkan oleh hukum. Untuk itu, Polri pun meminta pedemo mematuhi aturan dan menggelar aksi unjuk rasa yang damai. "Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat yang menyampaikan aspirasi untuk tetap tertib, damai, dan mematuhi aturan hukum yang berlaku," tutur dia.

    Salah satu kelompok yang direncanakan menggelar aksi yakni Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI). Koordinasi Pusat Aliansi BEM SI Remy Hastian menyatakan, pihaknya bakal menggelar demonstrasi menolak UU Cipta Kerja pada Selasa (20/10/2020), bertepatan dengan setahun masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. "Kami tetap menyampaikan mosi tidak percaya kepada pemerintah dan wakil rakyat yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat," kata Remy dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2020).

    Menurut dia, kemungkinan 5.000 mahasiswa dari seluruh Indonesia ikut dalam aksi tersebut. Adapun gelombang demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja terus bergulir sejak 6 Oktober di beberapa kota besar, seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, dan Yogyakarta. Elemen buruh, mahasiswa, dan ormas menyuarakan penolakannya terhadap UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja. Mereka menuntut pemerintah membatalkannya lewat penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

    Sumber

    No comments