• Berita Terkini

    Bank Dunia Nilai UU Omnibus Law Bikin Indonesia Kompetitif

     


    Jakarta - Bank Dunia mendukung langkah pemerintah dalam mempercepat pemulihan ekonomi melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Omnibus law tersebut sebagai langkah reformasi besar untuk menjadikan Indonesia lebih kompetitif dan menuju masyarakat yang sejahtera.


    "UU ini dapat mendukung pemulihan ekonomi dan pertumbuhan jangka panjang yang tangguh di Indonesia," kata Senior External Affairs Officer Bank Dunia Lestari Boediono dalam keterangan resminya, Jumat, 16 Oktober 2020.


    Ia menambahkan dengan menghapus berbagai pembatasan besar pada investasi akan memberikan sinyal bahwa Indonesia terbuka untuk bisnis. Hal ini dapat membantu menarik investor, menciptakan lapangan kerja, dan membantu Indonesia memerangi kemiskinan.


    "Implementasi dari UU secara konsisten akan sangat penting, dan akan memerlukan peraturan pelaksanaan yang kuat untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan serta upaya bersama pemerintah Indonesia dan pemangku kepentingan lainnya," ungkap dia.


    "Bank Dunia berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam reformasi-reformasi ini, menuju pemulihan ekonomi dan masa depan yang lebih baik untuk seluruh masyarakat Indonesia," lanjutnya.


    Adapun UU omnibus law ini berisi 15 bab dan 174 pasal. Secara garis besar UU Cipta Kerja mencakup peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan perizinan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi, ketenagakerjaan, dan riset dan inovasi.


    Selain itu, cakupan materi UU Cipta Kerja juga sangat luas. Semula mencakup 79 UU, namun dalam pembahasannya menjadi menjadi 76 UU. Terdapat tujuh UU yang dikeluarkan dalam pembahasan UU Cipta Kerja, dengan tambahan sebanyak empat UU di dalamnya.


    Total ada tujuh UU yang dikeluarkan dari pembahasan, yaitu UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, dan UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.


    Adapun empat UU yang ditambahkan dalam pembahasan yaitu UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan jo.


    UU Nomor 36 Tahun 2008, UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambangan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Barang Mewah Jo. UU Nomor 42 Tahun 2009, dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

    No comments