• Berita Terkini

    Hati-hati! Buruh yang Nekat Mogok Bisa Kena Pecat!


    Jakarta - 

    Serikat pekerja memastikan kalangan buruh akan tetap melakukan mogok kerja hari ini sebagai bentuk protes atas disahkannya Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. Menyikapi hal tersebut, pengusaha mengingatkan bahwa ada sanksinya bila mereka nekat mogok.

    "Prinsipnya sekarang kami terus mengimbau bahwa pekerja kami untuk terus bekerja karena berdasarkan aturan demikian. Kalau tidak, mereka pasti akan kena sanksinya," kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani saat dihubungi detikcom, Selasa (6/10/2020).

    Dia menjelaskan sanksi dari perusahaan kepada pekerja yang melakukan mogok mulai dari peringatan sampai diberhentikan dari pekerjaannya.

    "Ya sanksinya mereka bisa kena peringatan dan kehilangan pekerjaannya karena kan ada sanksi-sanksinya kalau nggak ngikutin aturan kan," sebutnya.

    Untuk itu pengusaha meminta para buruh tetap bekerja seperti biasa. Sebab, di situasi sulit selama pandemi COVID-19 ini sudah banyak orang yang terpaksa kehilangan pekerjaannya alias kena pemutusan hubungan kerja (PHK).

    "Pada saat ini kita sudah melihat bahwa kondisinya kan sebenarnya pekerja ini saja sudah banyak yang kehilangan pekerjaan mereka. Masa sih mereka mau demo atau mogok kerja supaya mereka kehilangan pekerjaannya. Ya saya rasa itu ya nggak masuk di akal saja pada saat ini," tambahnya.

    "Ya kalau kita melihat sekarang dengan kondisi COVID ini saja kita sedang sulit ya, apalagi ada PSBB segala. Ya tentu saja ini sangat menyulitkan kalau kerjanya mogok," kata dia.

    Dia menjelaskan aksi mogok akan mengganggu proses produksi. Ujung-ujungnya akan berdampak negatif terhadap perekonomian.


    Untungnya, berdasarkan informasi yang dia terima, sebagian besar pekerja mereka masih tetap bekerja. Namun dia tidak mengetahui berapa banyak jumlah buruh yang melakukan mogok.

    "Tapi kami memantau banyak pabrik itu masih tetap berjalan sih seperti normal," tambah Shinta.

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, secara terpisah mengatakan buruh akan melakukan setop produksi sambil melakukan orasi di perusahaan masing-masing.

    "Hanya berada di lingkungan pabrik saja, setop produksi sambil ada orasi oleh pimpinan serikat pekerja di perusahaan masing-masing. Tidak ada aksi massa ke Jakarta," ungkap Said kepada detikcom, Selasa (6/10/2020).


    Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5201754/hati-hati-buruh-yang-nekat-mogok-bisa-kena-pecat


    No comments