• Berita Terkini

    #LawanHoaxOmnibusLaw RUU Cipta Kerja

     


    TOLAK HOAKS OMNIBUSLAW

    Dalam pidato pada Sidang Paripurna MPR RI dalam angka Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Periode 2019-2024, Presiden Joko Widodo menyebut salah satu hal yang akan dikerjakan dalam periode kedua yakni menyederhanakan regulasi. Pemerintah menurut Presiden Jokowi akan mengajak DPR untuk menerbitkan 2 undang-undang besar yaitu UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM.

    Masing-masing UU tersebut menurut Presiden Jokowi akan menjadi Omnibus Law. "Satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU," ujar Presiden Jokowi pada 20 Oktober 2019 di Jakarta. "Puluhan UU yang menghambat penciptaan lapangan kerja langsung direvisi sekaligus. Puluhan UU yang menghambat pengambangan UMKM juga akan langsung direvisi."

    Omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja resmi disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada rapat paripurna, Senin (5/10/2020). RUU Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan Presiden dan merupakan RUU Prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020. Isi RUU Cipta Kerja didukung oleh seluruh partai pendukung koalisi pemerintah. Sedangkan, dua fraksi menyatakan menolak RUU menjadi UU Cipta Kerja ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat. Tujuh fraksi partai pendukung RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU antara lain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

    UNTUK TIDAK TERMAKAN HOAKS YANG BEREDAR, BISA MEMBACA DAN MENGUNDUH TAUTAN DIBAWAH INI

    http://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/BALEG-RJ-20200605-100224-2372.pdf

    https://drive.google.com/file/d/1ncppSpyoxZZMZpuyCc1kBgERlbJ3Wk8v/view

    http://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/BALEG-RJ-20200605-095925-8502.pdf

    http://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/BALEG-RJ-20200914-073752-3616.pdf

    http://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/BALEG-RJ-20200914-073728-4406.pdf

    http://www.dpr.go.id/uu/detail/id/442

    No comments