Wahai Buruh, Pengusaha Sebut Mogok Nasional 3 Hari Tak Sah!
Jakarta, Rencana buruh yang bakal melakukan mogok nasional selama 3 hari berturut-turut mendapat respon dari pengusaha. Dua organisasi besar pengusaha yaitu Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengeluarkan sikap resmi. Keduanya kompak menilai langkah buruh melakukan mogok nasional tidak sah.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan Kadin, ada beberapa rujukan yang menjadi dasar yakni pasal 137 UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang memberi ruang bahwa mogok kerja adalah hak dasar bagi pekerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan.
"Namun, sebagai Pengejewantahan UU No. 13 tahun 2013, telah diterbitkan Kepmenakertrans no. 232/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah, dimana dalam pasal 3 menegaskan bahwa mogok kerja yang dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan adalah tidak sah," kata tulis Edaran yang ditandatangani Ketua Kadin Rosan Perkasa Roeslani.
karyawan tidak boleh melakukan kegiatan berkumpul/bergerombol di suatu tempat.
Sementara Apindo mengimbau kepada seluruh pekerja di perusahaan yang menjadi anggota untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
"Mengimbau kepada semua perusahaan anggota Apindo untuk memberikan edukasi kepada pekerja atau buruh di perusahaan masing-masing terkait dengan ketentuan tentang mogok kerja termasuk sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pelanggarannya, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku khususnya UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," tulis surat edaran yang ditandatangani Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani.
Surat edaran tersebut langsung ditanggapi oleh anggota di berbagai daerah. Ketua Apindo Batam Rafki Rasyid mengimbau kepada para pekerja/buruh yang ada di Batam untuk mengabaikan seruan mogok nasional tersebut karena tidak sesuai dengan aturan mogok kerja yang ada. Ia bahkan menyebut pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja yang tidak sah akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
"Kalau pekerja/buruh mau melakukan unjuk rasa tentunya kita tidak bisa melarang. Tentunya dilakukan tanpa mengganggu pekerjaan di perusahaan masing-masing dan tidak ketertiban umum. Namun kalau bisa unjuk rasanya dilakukan di Jakarta saja. Sebab pembahasan dilakukan oleh DPR-RI. Jadi kalau dilakukan di Batam mungkin gaungnya kurang begitu terdengar ke Jakarta," jelasnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (1/10).
Gaung mogok nasional sudah disuarakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dimana jutaan buruh siap melakukan mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja.
Rencananya akan dilakukan selama tiga hari berturut-turut, dimulai pada tanggal 6 oktober 2020 dan diakhiri pada saat sidang paripurna yang membahas RUU Cipta Kerja tanggal 8 oktober 2020.
"Dalam mogok nasional nanti, kami akan menghentikan proses produksi. Di mana para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan resmi, Senin (28/9).
Seperti diketahui, kalangan buruh menolak Omnibus Law karena persoalan karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, tanpa batasan waktu dan jenis pekerjaan.
Dengan sistem tersebut, bisa jadi tidak ada pengangkatan karyawan tetap. Sehingga pengusaha akan cenderung mempekerjakan buruh kontrak dan outsourcing. Ketika tidak ada karyawan tetap dan banyaknya buruh kontrak yang mudah dipecat, maka dengan sendirinya pesangon dan jaminan sosial seperti pensiun, hari tua, serta jaminan kesehatan akan berpotensi hilang (tidak didapatkan buruh).
https://www.cnbcindonesia.com/news/20201001175235-4-191006/wahai-buruh-pengusaha-sebut-mogok-nasional-3-hari-tak-sah
No comments