• Berita Terkini

    Angin Segar UU Cipta Kerja

     


    Angin segar yang dibawa UU Cipta Kerja langsung ditepis para pedemo yang didorong oleh berbagai motif, terutama motif untuk melengserkan Jokowi dari kursi presiden RI. Bagi kelompok ini, apa pun penjelasan tentang omnibus law, mereka sudah punya sikap yang tidak tergoyahkan.


    Mereka bukan orang-orang yang tidak paham ekonomi, hukum, politik, dan sosial. Mereka memahami pentingnya UU Cipta Kerja. Namun, karena ada motif kuat untuk menjatuhkan Jokowi, UU ini dinilai sebagai momentum yang tepat untuk mendongkel Jokowi dari puncak kekuasaan. UU Cipta Kerja (Ciptaker) dipelesetkan menjadi UU Cilaka.


    Penolakan terhadap UU Ciptaker bukan causa, melainkan occasio, bukan sebab, tetapi kesempatan. Bagi sebagian buruh dan mahasiswa, UU Ciptaker menjadi faktor pemicu yang mendorong mereka melakukan aksi demo. Namun, tidak demikian dengan sebagian massa pedemo yang sudah didoktrin untuk menurunkan Jokowi.


    Sehari setelah RUU Cipta Kerja disahkan DPR menjadi UU, Senin (5/10/202), massa melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta dan di sejumlah kota di Indonesia. Puncaknya, Kamis (8/10/2020), saat aksi demo berubah menjadi aksi vandalisme.


    Banyak fasilitas publik di Jakarta yang dihancurkan dan dibakar. Di sekitar Monas dan Bundaran HI, para pedemo melampiaskan amarah mereka pada fasilitas umum. Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) babak belur. Gedung milik swasta pun dihajar. Sepeda sewaan untuk warga ibu kota di halaman sebuah gedung di Jalan Thamrin tinggal bangkai.


    Ada 46 halte Transjakarta dan MRT di DKI Jakarta yang dirusaki dan dibakar massa dengan total kerugian Rp 65 miliar. Ini belum termasuk kerugian gedung ESDM, 18 pos polisi yang dibakar, bioskop, dan toko buku di Pasar Senen yang hancur dijilat si jago merah.


    Aksi unjuk rasa yang semula ditujukan untuk membatalkan UU Ciptaker berkembang menjadi aksi menurunkan Presiden Jokowi. Poster dan pidato pedemo di depan pagar Istana Merdeka jelas menunjukkan motif mereka. Demikian pula coretan di jalan aspal di depan Istana. Target utama mereka adalah melengserkan RI-1.


    Masyarakat yang menolak UU Ciptaker umumnya karena ketidaktahuan. Mereka menjadi korban hoax yang sengaja diproduksi dan disebarkan secara masif lewat media sosial oleh kelompok tertentu yang hendak menjatuhkan Presiden Jokowi. Kebelet syahwat kekuasaan, para mastermind aksi demo tidak sabar menunggu Pilpres 2024.


    Di saat rakyat Indonesia wajib menghindari kerumunan guna menekan angka penularan Covid-19, para mastermind tega-teganya mendorong pengumpulan massa. Sebagian pengunjuk rasa, Kamis (8/10/2020), yang ditangkap Polri terbukti reaktif Covid-19 dan menggunakan narkotika.


    Aksi demo penolakan UU Ciptaker bukan murni aspirasi buruh. Para buruh umumnya hanya mengharapkan yang terbaik bagi kesejahteraan mereka. Ada lapangan pekerjaan, gaji yang baik, sistem kerja yang jelas, liburan yang berlaku umum, dana perlindungan kesehatan, dana pensiun, dan apabila di-PHK ada pesangon.


    Itu semua sudah diatur dengan baik di UU Ciptaker. Setelah mendapatkan penjelasan yang lengkap, mereka akan menerima. Itulah alasan buruh tidak lagi mengikuti aksi demo lanjutan, Selasa (13/10/2020).


    Sekitar 60% pedemo di DKI, Kamis (8/10/2020), berasal dari luar Jakarta, bahkan jauh dari Bandung, Sukabumi, dan Indramayu. Cukup banyak siswa SMK berusia 15-18 tahun yang ikut berdemo. Mayoritas dari 4.000 pedemo yang ditahan Polda Metro Jaya adalah siswa SMK. Ini semua terjadi karena kekuatan mobilisasi.


    Setiap aksi demo masif hanya mungkin terealisasi apabila ada mastermind dan penyandang dana. Ditengarai, aksi demo penolakan UU Ciptaker, Kamis (8/10/2020) digerakkan oleh pihak yang menginginkan Jokowi lengser dari kursi presiden. Mereka berasal dari berbagai kalangan. Ada orang partai, ada intelektual, dan ada kelompok garis keras yang belum bisa menerima kekalahan pada Pilpres 2019.


    Pada Selasa (13/10/2020), ada lagi demo menolak UU Ciptaker. Namun, kekuatan mobilisasi berkurang. Massa dari luar Jakarta sulit dimobilisasi. Sejumlah provokator ditangkap polisi karena melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hasutan dan ujaran kebencian yang sampaikan di media sosial menjadi bukti kuat Polri untuk menangkap mereka.


    Dalam pada itu, para orang tua siswa SMK sudah lebih siap mengawasi anak-anak mereka agar tidak menjadi korban syahwat kekuasaan kelompok yang ingin menurunkan pemerintahan yang sah. Polri dan TNI pun sudah lebih siap mengawal Jakarta.


    Angin Segar

    Apa pun reaksi negatif dari mereka yang menentang, kehadiran UU Ciptaker adalah angin segar bagi pemulihan dan reformasi perekonomian nasional. Setelah lama didera kekacauan hukum, Indonesia kini memiliki sebuah undang-undang (UU) yang memberikan kepastian hukum. Sebanyak 76 UU yang saling bertentangan dirapikan lewat UU Ciptaker.


    UU Ciptaker adalah omnibus law pertama di Indonesia. Disebut omnibus law karena UU ini mencakup berbagai bidang dengan menggabungkan pasal-pasal yang diambil dari pelbagai bidang. UU Ciptaker terdiri atas 15 bab, 186 pasal, dan 812 halaman. Umumnya, sebuah UU hanya memiliki 55-60 halaman.


    Sangat tebal karena UU Ciptaker mencakup sembilan klaster, yakni klaster ketenagakerjaan, penyederhanaan perizinan berusaha, peningkatan ekosistem investasi, investasi pemerintahan dan kemudahan proyek strategis nasional, kawasan ekonomi dan pengadaan lahan, perpajakan, administrasi pemerintahan, UMKM dan koperasi, riset dan inovasi, serta kemudahan berusaha. Pengaturan sembilan klaster dalam omnibus law ini dimaksudkan untuk menarik minat investasi dan membuka lapangan kerja.


    Disebut omnibus law karena UU ini mengambil pasal-pasal bermasalah dari 76 UU untuk ditata ulang. Pasal-pasal lain yang tidak diatur ulang dalam UU Ciptaker tidak dibatalkan. Ke-77 UU tetap berlaku. Namun, pasal yang diambil dan diatur ulang di omnibus law otomatis dihapus dari UU lama.


    Dengan cakupan yang luas, susunan UU Ciptaker tidak sama dengan UU lain. Penulisan pasal-pasal dalam UU ini berdasarkan klaster. Dengan demikian, setiap klaster ada urutan pasal sendiri. Ini wajar karena UU Ciptaker menampung pasal-pasal dari 76 UU. Tujuh UU yang semula dimaksukkan, kemudian dikeluarkan dari omnibus law. Ketujuh UU itu, antara lain UU Pendidikan Nasional dan UU Pers, lalu memasukkan empat UU lain, di antaranya UU Tata Cara Perpajakan, UU PPh, dan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.


    Ketika Bamus DPR menyetujui RUU Ciptaker dibawa ke parpurna, Sabtu (3/10/2020) malam, banyak pasal yang berubah. Itu sebabnya, draf final RUU Ciptaker tidak bisa diperoleh bersamaan dengan ketokan palu di akhir rapat paripurna.


    Ketika draf RUU Ciptaker masih dalam perbaikan, sementara rapat paripurna DPR RI sudah menyetujui RUU ini menjadi UU,

    berbagai pihak yang memiliki agenda khusus memviralkan draf RUU yang belum final diperbaiki itu. Mereka juga mengembangkan narasi bahwa DPR menyetujui RUU tanpa draf selembar pun.


    DPR diberikan waktu untuk merapikan draf RUU Ciptaker yang sudah disahkan selama sepekan. Selambatnya, Rabu (14/10/2020), draf RUU yang sudah dirapikan diserahkan kepada Presiden RI untuk ditandatangani dan dimasukkan ke Lembaran Negara Indonesia. Jika dalam 30 hari sejak diserahkan, Presiden tidak membubuhkan tanda tangan, RUU yang disahkan DPR efektif berlaku.


    Melihat rumitnya materi RUU Ciptaker, berlebihan jika DPR dituntut segera menyampaikan draf final. Cepat atau lambat, RUU yang sudah menjadi UU itu dapat diakses dan dibaca oleh semua orang. Selambatnya, 15 Oktober 2020, UU Ciptaker sudah bisa diakses publik.


    Saat ini sudah beredar UU Ciptaker yang ditandatangani Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Senin (5/10/2020) setebal 1.035 halaman. Namun, naskah ini masih harus dirapikan. Kesalahan ketik diperbaiki. Sekjen DPR Indra Iskandar, Selasa (13/10/2020), mengatakan perubahan halaman disebabkan oleh perubahan format dari kertas A4 yang bukan format legal ke lembaran kertas dengan format legal.


    Naskah ini diserahkan ke presiden, Rabu (14/10/2020) untuk ditandatangani dan dimasukkan dalam Lembaran Negara Indonesia. "Tidak ada pasal selundupan. Semua proses transparan. Kami menyerahkan semua lampiran dan rekaman kepada pemerintah," tegas Azis Syamsuddin.


    Pihak yang tidak setuju disarankan untuk mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini hanya bisa dilakukan apabila presiden sudah membubuhkan tanda tangan atau paling lama 30 hari setelah 5 Oktober 2020.


    Jika memang punya niat baik untuk bangsa ini, semua pihak yang tak puas dengan UU Ciptaker sebaiknya menempuh jalur hukum, yakni ke MK. Cukup sudah aksi demo yang selalu berujung rusuh. Apalagi Indonesia kini tengah menghadapi pandemi Covid-19. Setiap warga wajib menjalankan protokol kesehatan dengan menghindari kerumunan. Aksi demo di saat pandemi membentuk klaster Covid-19 baru.


    Sebuah Milestone

    UU Ciptaker merupakan terobosan besar di bidang hukum dalam mempercepat dan memberikan kepastian hukum kepada para pelaku bisnis. Omnibus law pertama di Indonesia dibahas maraton dalam 4,5 bulan. Publik semestinya mengapresiasi UU Ciptaker sebagai milestone atau tonggak penting dalam sejarah hukum di Indonesia. Baru di era Jokowi, reformasi hukum bisa direalisasikan.


    Tanpa kehadiran UU Ciptaker, bangsa ini sulit ke mana-mana dan kita hanya bisa mengeluh, mengapa negeri lapangan kerja di negeri ini minim. Tanpa omnibus law, Indonesia terus-menerus berada dalam belitan kekacauan hukum akibat obesitas produk UU yang saling bertentangan.


    UU Ciptaker dinilai urgen guna mencegah Indonesia dari failed state, negara gagal. Negara yang tidak mampu membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan warga bangsa. Dengan ledakan jumlah penduduk usia produktif, lapangan pekerjaan menjadi taruhan.


    Tanpa lapangan kerja, bonus demografi yang kini sedang terjadi dan mencapai puncaknya pada dekade 2030-an sangat boleh jadi berubah menjadi bencana demografi. Saat ini sekitar 68% atau 186 penduduk Indonesia berusia 15-65 tahun. Mereka inilah yang disebut usia produktif. Jika mereka mendapatkan pekerjaan, terutama yang berusia di bawah 30 tahun, kehadiran mereka benar-benar menjadi bonus demografi.


    UU Ciptaker mencegah Indonesia terjebak middle income trap atau jebakan kelas menengah. Indonesia sudah masuk kelas menengah-atas dengan PDB per kapita di atas US$ 4.000. Apabila laju pertumbuhan ekonomi hanya 5%, PDB per kapita tidak bisa menembus US$ 12.000, batas minimal menjadi negara maju. Negeri ini bahkan berpotensi kembali menjadi negara menengah-bawah.


    Angka pengangguran yang terus membengkak dan angkatan kerja yang terus meningkat membutuhkan lapangan pekerjaan. Lapangan pekerjaan tidak ada jika tidak ada investasi. Investasi adalah kunci pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pendapatan.


    Pada Februari 2020, sebulan sebelum pandemi Covid-19 mendera bangsa ini, angkatan kerja Indonesia mencapai 138 juta. Dari jumlah itu, yang bekerja 131 juta, sedang pengangguran terbuka 7 juta atau 5% dari angkatan kerja. Setiap tahun ada tambahan 3 juta angkatan kerja baru.


    Dengan asumsi setiap satu persen laju pertumbuhan ekonomi menyerap 400.000 tenaga kerja baru, laju pertumbuhan ekonomi Indonesia harus dipacu hingga minimal 7% setahun. Ini tidak mudah. Selama 2014-2015, laju pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya rata-rata 5%.


    Persoalan angkatan kerja kini ada di depan mata. Pandemi Covid-19 mendongkrak jumlah pengangguran terbuka hingga lebih dari 15 juta dan angka ini bakal terus bertambah apabila virus maut ini tidak bisa dikendalikan. Hingga tulisan ini dibuat, 13 Oktober 2020, puncak pandemi di Indonesia belum diketahui.


    Kondisi ketenagakerjaan Indonesia memprihatikan. Sebelum Covid-19, pekerja yang bekerja penuh--sebanyak 40 jam sepekan-- baru mencapai 70%. Selebihnya adalah pekerja paruh waktu dan setengah pengangguran.


    Sekitar 74 juta atau 56,5% pekerja Indonesia berada di sektor informal. Umumnya, pekerja informal tidak mempunyai pendapatan tetap dan perlindungan sosial yang memadai selain BPJS Kesehatan. Pekerja di sektor formal hanya 57 juta atau 43,5%.


    Untuk mewujudkan kesejahteraan yang lebih baik, sektor formal harus diperbesar dan itu hanya mungkin lewat investasi. Dari 74 juta pekerja informal, sekitar 13 juta adalah pekerja di lingkungan keluarga yang tidak digaji, 44,5 juta bekerja sendiri dan dibantu buruh tidak tetap, dan pekerja yang tidak dibayar sekitar 21,5 juta.


    Dari sisi kualitas, 86,9% pekerja Indonesia berpendidikan SMA ke bawah. Pekerja dengan pendidikan maksimal SD 38,9%, SMP 17,9%, SMA 11,82%, dan SMK 18,3%, sedangkan pekerja dengan pendidikan universitas 10,2% dan diploma 2,8%.


    Rendahnya kualitas SDM pekerja Indonesia terlihat juga pada angka pengangguran terbuka. Sekitar 8,5% pengangguran adalah mereka yang berpendidikan SMK, jauh di atas rata-rata pengangguran terbuka Februari 2020 sebesar 5%. Peringkat kedua adalah pengangguran tamatan SMA 6,8%, diploma 6,7%, dan Uuniversitas 5,7%. Tamatan SMP yang menganggur 5% dan tingkat pengangguran paling rendah adalah tamatan SD 2,6%.


    Indonesia membutuhkan masuknya investasi besar di berbagai bidang, khususnya industri dasar, industri barang modal, dan tujuh sektor yang telah ditetapkan pemerintah. Ketujuh sektor itu adalah sekor makanan dan minuman, tekstil dan produk tekstil, elektronik, otomotif, petrokimia, farmasi, dan alat kesehatan.


    Lima sektor pertama sudah disebutkan saat Indonesia mencanangkan Making Indonesia 4.0, yakni peta jalan bagi Industri Indonesia memasuki industri 4.0, sedangkan dua sektor terakhir ditambahkan setelah Indonesia dihajar pandemi Covid-19.


    Dorong UMKM

    Meski namanya cipta kerja, UU Ciptaker tidak hanya mengatur investasi dan ketenagakerjaan, melainkan juga birokrasi, kawasan industri, perpajakan, UMKM, dan koperasi. UU ini juga mengantisipasi perkembangan industri 4.0 yang berdampak pada pengurangan tenaga kerja manusia dengan memberikan kemudahan di bidang riset dan inovasi.


    Di bidang ketenagakerjaan, tidak ada hak pekerja yang dipangkas. Upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten dan kota tetap ada. Jika lebih tinggi dari upah minimum kabupaten dan kota, upah sektoral tetap dipertahankan.


    Pesangon pekerja ditetapkan 25 kali gaji. Dari jumlah itu, 19 kali ditanggung pemberi kerja dan enam kali ditanggung pemerintah melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Walau program dikelola BPJS Ketenagakerjaan, jaminan lainnya--Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun--tidak dihilangkan.


    Para pekerja tetap memiliki hak cuti. Bagi pekerja perempuan, ada cuti hamil dan cuti melahirkan. Meski Indonesia dinilai terlalu banyak hari liburan, hak cuti setiap pekerja tetap diberikan.


    UU Ciptaker memberikan keseimbangan, antara hak pekerja dan hak pemberi kerja. Hanya dengan keseimbangan itu, investor tertarik berusaha di Indonesia. Dalam satu dekade terakhir, iklim investasi di Indonesia sudah tertinggal dari Thailand dan kini Vietnam.


    Untuk meningkatkan kualitas SDM dan produktivitas pekerja Indonesia, UU Ciptaker mengatur tentang pendidikan dan latihan (diklat) bagi setiap tamatan sekolah yang hendak bekerja. Saat ini, produktivitas pekerja Indonesia di bawah Thailand, Malaysia, bahkan Vietnam.


    UU Ciptaker juga memberikan kemudahan kepada UMKM dan koperasi. Produk UKM diprioritas dalam pengadaan barang jasa oleh instansi pemerintah dan lembaga pemerintah. Penggunaan dana alokasi khusus (DAK) diprioritaskan untuk pengembangan UKM.


    Selain itu, UKM dilibatkan dalam program kemitraan pengelolaan rest area di terminal dan stasiun. Biaya sertifikasi produk halal UMKM dibayar negara. Pemerintah membantu jejaring UMKM ke korporasi. Saat ini, UMKM yang memiliki linkage dengan korporasi masih sangat minim.


    Kemudahan berusaha tidak saja diberikan kepada korporasi. Perseorangan pun boleh membuat perseroan terbatas (PT) untuk UKM dengan kemudahan berupa penghapusan ketentuan modal awal. Pengumuman PT tidak lagi di Lembaran Negara, melainkan cukup disampaikan lewat web.


    Usaha mikro dan kecil (UMK) di Indonesia berjumlah 64 juta atau 99,9% dari total pelaku bisnis. Sekitar 70,5 juta atau 55,7% tenaga kerja di Indonesia berada di UMK. UU Ciptaker memberikan kemudahan berusaha agar UMK bisa memasuki sektor formal.


    Pendirian koperasi dipermudah. Sembilan orang sudah boleh membentuk koperasi primer. Anggota koperasi dalam rapat anggota tahunan boleh diwakilkan. Koperasi diperbolehkan melaksanakan usaha berdasarkan prinsip syariah.


    Memasuki era digitalisasi dan artificial intelligence, Indonesia harus meningkatkan kualitas manusia. UU Ciptaker mengatur juga tentang riset dan investasi, pendidikan di Kawasan Ekonomi Khusus guna memacu investasi sekaligus mempersiapkan generasi emas.


    UU Ciptaker ditentang oleh mereka yang tidak puas terhadap pemerintah dan yang takut kehilangan kenikmatan. Dengan menerapkan sistem online pada semua proses perizinan dan persetujuan, ruang korupsi dan kolusi tak ada lagi.


    Aksi demo masih terjadi lagi Selasa (13/10/2020). Namun, aksi itu tidak lagi sebesar pada Kamis (8/10/2020). Buruh tidak lagi ikut. Mahasiswa minim. Massa didominasi oleh kelompok tertentu yang selama ini tidak menginginkan Jokowi menjadi presiden.


    Pemerintah diharapkan segera mempercepat penerbitan peraturan pelaksanaan UU Ciptaker, yakni peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres), dan surat keputusan (SK) menteri teknis. Ada 35 PP dan 5 perpres yang akan diselesaikan dalam waktu paling lama tiga bulan. Diharapkan, awal tahun depan, omnibus law pertama ini sudah bisa diimplementasikan.


    Dalam beberapa bulan ke depan, sosialisasi masif perlu lebih digencarkan agar UU Ciptaker bisa dipahami. Tanpa sosialisasi sistematis dan masif, UU yang sudah dibuat dengan susah payah ini akan terus-menerus menjadi objek hoax.


    Pandemi Covid-19 mestinya membuat seluruh rakyat lebih peka. Kita semua dalam situasi perang melawan virus mematikan ini. Ekonomi Indonesia sudah masuk uang resesi. Selama angka positif Covid-19 masih terus menanjak, ekonomi sulit dipacu.


    Kita menghargai langkah pemerintah yang tidak saja berusaha menangani Covid-19, menaikkan kapasitas medis, mencegah penularan, melainkan juga memulihkan ekonomi, menaikkan daya beli rakyat, dan mempersiapkan transformasi ekonomi agar pasca-Covid-19, ekonomi Indonesia bisa melesat dengan pertumbuhan di atas 7% setahun.


    UU Ciptaker adalah salah satu langkah konkret pemerintah untuk memulihkan ekonomi, sekaligus mempersiapkan transformasi ekonomi. Omnibus law pertama ini juga mempersiapkan generasi muda agar menjadi generasi emas. UU Ciptaker merupakan angin segar yang membawa perubahan bagi perekonomian dan peradaban bangsa.


    No comments