• Berita Terkini

    Wapres Ma'ruf Amin: Vaksinasi Covid Hukumnya Wajib Kifayah

     


    Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan bahwa vaksinasi Virus Corona (Covid-19) bagi masyarakat di tengah pandemi hukumnya wajib kifayah hingga mencapai batas minimal syarat herd immunity.
    "Vaksinasi itu juga untuk imunisasi, mencegah. Supaya kita imun. Vaksinasi [hukumnya] wajib kifayah," kata Ma'ruf dalam acara Muhasabah dan Istighatsah untuk negeri yang disiarkan di kanal YouTube NU Channel, Kamis malam (28/1).

    Wajib kifayah atau fardu kifayah merupakan status hukum dalam Islam di mana sebuah aktivitas wajib dilakukan. Namun, kewajiban itu gugur bila sudah dilakukan oleh muslim yang lain.

    Ma'ruf lantas menegaskan status wajib kifayah bisa berakhir bila proses vaksinasi sudah menjangkau 70 persen atau 182 juta penduduk Indonesia. Angka tersebut, kata dia, merupakan patokan bagi Indonesia untuk mencapai herd immunity atau kekebalan kelompok terhadap virus Corona.

    Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memang menargetkan jumlah penduduk Indonesia yang akan divaksin Covid-19 minimal 67-70 persen atau 182 juta orang untuk mencapai herd immunity.

    "Jadi kewajiban. Kalau belum itu, kita masih punya kewajiban. Kalau terjadi apa, dosa kita," kata Ma'ruf.

    Lebih lanjut, Ma'ruf berpesan agar masyarakat bisa terus menjaga diri di tengah pandemi saat ini. Menurutnya, sikap menjaga diri di tengah bahaya seperti wabah hukumnya wajib dilakukan bagi semua orang. Hal itu bertujuan untuk mencegah penularan virus satu sama lain.

    Ma'ruf meminta agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan, melakukan vaksinasi hingga mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sudah ditetapkan pemerintah.

    "Ini semua dalam rangka menjaga diri daripada bahaya-bahaya. Yaitu menjaga dari wabah yang hukumnya menurut ulama wajib," kata dia.

    Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto sempat membeberkan rencana, vaksinasi Covid-19 di Indonesian. Proses vaksinasi dibagi dalam dua gelombang. Gelombang pertama berlangsung pada Januari-April 2021.

    Pada gelombang ini, vaksinasi dilakukan kepada 1,3 juta petugas kesehatan, 17,4 juta petugas publik, dan 21,5 juta lansia.

    Gelombang kedua dilakukan pada April 2021 hingga Maret 2022. Sebanyak 63,9 juta masyarakat rentan akan didahulukan. Setelah itu, vaksin diberikan kepada 77,4 juta masyarakat umum.

    Pemerintah mengklaim butuh waktu 15 bulan untuk merampungkan proses vaksinasi kepada sekitar 181 juta penduduk Indonesia. Vaksinasi akan dilakukan secara bertahap. Periode 15 bulan tersebut terhitung sejak Januari 2021 hingga Maret 2022.

    Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210129061423-20-599781/wapres-maruf-amin-vaksinasi-covid-hukumnya-wajib-kifayah

    No comments