Sinergi Perangi Narkoba di NTB, Terapkan Program P4GN
TERAPKAN P4GN: Sekda NTB H Lalu Gita Ariadi (dua dari kanan) memberikan sambutan dalam rapat kerja Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di Instansi Pemerintah di Hotel Santika Mataram, Rabu (10/3/2021). (Diskominfotik NTB for Lombok Post)
MATARAM-Pemprov NTB bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB dan seluruh Forkopimda terus bersinergi memerangi peredaran gelap narkoba. Salah satu upaya yang dilakukan BNN NTB adalah menerapkan program pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).
Sekda NTB H Lalu Gita Ariadi mendukung berbagai upaya yang telah dilakukan berbagai stakeholder dalam memerangi penyebaran narkoba. “Kami dari pemerintah daerah terus mendukung dan akan bersinergi untuk menghasilkan berbagai produk yang terbaik untuk menekan predaran narkoba di daerah kita,” kata Gita saat memberikan sambutan dalam rapat kerja Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di Instansi Pemerintah di Hotel Santika Mataram, Rabu (10/3/2021).
Miq Gite, sapaan akrab sekda mengungkapkan, instansi pemerintah merupakan elemen penting yang harus memperhatikan kebersihan dari penyebaran narkoba. Sesuai dengan misi NTB Gemilang yakni NTB Bersih dan Melayani. Karena internal pemerintah haruslah bersih.
“Ini sesuai dengan misi ke-2 NTB Gemilang yakni NTB Bersih dan Melayani. Jadi bagaimana aparat dapat memberikan pelayanan yang baik jika terkontaminasi oleh narkoba, sehingga hal ini menjadi perhatian bersama untuk tidak terkontaminasi narkoba,” jelas Miq Gite.
Kepala BNN NTB Brigjen Pol I Gde Sugianyar Dwi Putra mengungkapkan, kasus yang ada di lapas dan rutan sebanyak 60 persen yakni kasus narkoba. Hal ini menjadi lecutan bagi BNN untuk sigap dan cepat memerangi penyebaran narkoba dengan program P4GN tersebut.
“Hal ini perhatian kita bersama, bahwa kaitan kasus narkoba di NTB semakin marak dan kehadiran forkopimda pada rapat ini menjadi semangat kami untuk dapat terus menjalankan P4GN,” tutur Kaban.
Sugianyar juga mengharapkan, agar masyarakat untuk tidak memberikan stigma buruk kepada penyalahguna narkoba yang masih bisa direhabilitasi. “Penyalahguna narkoba itu harus direhabilitasi bukan dipenjara. Tidak bayar atau gratis dan privasi dijamin terjaga, sehingga jika dia sekolah atau kerja jadi masih bisa melanjutkannya” jelasnya.
Selain itu dari BNN NTB juga mengadaan pemberdayaan masyarakat dengan memberikan pelatihan kepada para pengguna narkoba yang telah direhabilitasi. “Kami mengadakan pemberdayaan masyarakat, yakni lifeskill yang akan diberikan pelatihan seperti menjadi barista dan memberikan permodalan rombong untuk berjualan di pinggir jalan. Mereka butuh kerja, butuh aktivitas sehingga tidak kembali menggunakan narkoba,” tutupnya. (ewi/r1)
Sumber: Lombok Post
No comments