Densus 88 Diyakini Memiliki Alasan Hukum dan Bukti Kuat Menangkap Munarman
Cahaya NTB, JAKARTA - Penangkapan Densus 88 terhadap Munarman, tanggal 27 April
2021 di Pamulang,Tangerang, Banten, dipastikan karena Munarman berdasarkan
bukti permulaan yang cukup diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana
terorisme di 3 (tiga) tempat berbeda, yaitu kasus Baiat di UIN Jakarta tahun
2013, di Makasar, Sulsesl 2015 dan di Medan, Sumut tahun 2019.
Penangkapan Densus 88,
tanggal 27 April 2021, di Pamulang, dipastikan telah didukung alat bukti yang
sangat cukup berdasarkan hasil penyelidikan yang panjang yang digali dari
pelaku lain, dan dari hasil penyadapan 3 (tiga) peristiwa terorisme di 3 (tiga)
tempat berbeda sejak tahun 2013 s/d, sekarang.
Dengan demikian waktu
penangkapan terhadap Munarman,
selama14 (empat belas) hari, dipastikan sesuai dengan ketentuan UU No. 5
Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2003 Tentang Perpu No. : 1
Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU dan KUHAP,
sehingga dengan demikian, penangkapan Munarman sah dan bisa
dipertanggungjawabkan.
"Kita patut
menyampaikan penghargaan setinggi tingginya kepada Polri Cq. Densus 88 dan
Bareskrim, karena, Densus 88 atas nama Negara telah memenuhi komitmen
konstitusional dari negara yaitu menjaga dan mengawal ideologi negara,
kedaulatan negara, keamanan negara, nilai - nilai
kemanusiaan, berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara," kata Petrus Seleatinus, Ketua Tim Force Forum Advokat Pengawal
Pancasila, Jumat (30/4/2021).
Kesaksian Achmad Aulia
(30) mantan anggota FPI, terduga teroris di Makasar, bahwa dalam kasus baiat
puluhan kader FPI masuk ke dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), sebuah
organisasi teroris yang berafiliasi dengan ISIS, di Makasar tahun 2015,
mengungkap fakta bahwa, Munarman,
petinggi FPI turut hadir.
Kehadiran Munarman saat
baiat anngota FPI ke dalam jaringan JAD-ISIS tahun 2013 dan 2015 harus
dipandang sebagai memberi restu dan melegitimasi peran FPI dalam baiat tsb
serta menjadi fakta yang tak terbantahkan mengungkap jejak FPI dan Munarman
dalam jaringan JAD-ISIS, sejak tahun 2013 di UIN Jakarta, di Makasar 2015 dan
untuk peristiwa terorisme di Medan 2019.
Fakta yang tak
terbantahkan adalah jejak Munarman diungkap
oleh Terdakwa Teroris Ade Supriadi dkk. sebagaimana dalam Surat Dakwaan
Jaksa dan dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, No. :
459/Pid.Sus.Teroris/2019/PN.Jkt.Utr. tangal 30 Juli 2019, pada halaman 6, 18,
57 dan 70 a/n. Terdakwa teroris Ade Supriadi dkk. bahwa Munarman hadir saat
baiat JAD-ISIS di Makasar.
Ade Supriadi dalam
keterangannya sebagai Terdakwa, menyatakan bahwa sekitar pertengahan tahun 2015
mendapat undangan di grup BBM untuk datang di acara tabligh akbar FPI yang
diadakan di markas FPI di Jln. Sungai Limboto, Makasar, sekitar jam
09.00, dihadiri sekitar 500-700 anggota FPI, saat itu hadir juga Ustad Fauzan
Anshori, Ustad Basri dan Munarman dari
pengurus FPI Pusat.
Dalam Tabligh Akbar
tersebut Ustaz
Fauzan Anshori, Ustad Basri dan Ustad Munarman (Pengurus
Pusat FPI), dan materi yang diberikan antara lain tentang "Tegaknya
Kilafah Islam" (sudah tegaknya negara Islam) di bawah pimpinan Abu Bakar
Albahdadi, kilafah yang dimaksud adalah ISIS yang ada di Syriah", juga ada
ajakan kepada umat Islam untuk bergabung dengan Kilafah Islam ISIS di bawah
pimpinan Abu Bakar Albahdadi.
Di dalam putusan
Pengadilan Negeri Jakatta Utara a/n. Terdakwa Ade Supriadi, tanggal 30 Juli
2019, terungkap fakta bahwa mereka yang dibaiat sudah menyadari segala
konsekuensi dari baiat tsb. yaitu mereka serta merta telah menjadi bagian dari
Anshor Daulah dan daulah ISIS pimpinan Abu Bakar Albahdadi, sehingga semua
seruan dan perintah yang diterima mereka yang dibaiat, harus dipatuhi.
Adapun seruan dan
perintah dimaksud adalah : a. Berhijrah dari darul kufar Indonesia ke darul
Islam yaitu ISIS di Syuriah atau yang terdekat ke Marawi Filipina; b. Bunuhlah
warga negara yang mengirim tentaranya menyerang ISIS di Syuriah seperti
Amerika, Prancis, Rusia dll.; c. Buatlah ladang jihad di daerah masing-masing
dengan cara memerangi negara dan aparat pemerintah yang tidak menggunakan hukum
Islam seperti Indonesia; d. Siapkan diri secara fisik dan kemampuan dana dalam
rangka melakukan kegiatan yang diserukan oleh Amir ISIS.
Karena itu, Rizieq
Shihab, Munarman dan
seluruh Elit FPI harus dipandang telah terikat di dalam komitmen dan segala
konsekuensi dari baiat JAD-ISIS termasuk seruan atau perintah yang harus
dipatuhi terhiting sejak baiat anggota FPI di UIN Jakarta 2013, di Makasar 2015
dan di Medan 2019, aehingga harus dimintai pertanggungjawaban secara
pidana.
Dengan demikian
penangkapan oleh Densus 88 terhadap.Munarman sah menurut hukum dan dapat
dipertanggung jawabkan keabsahannya, karena dilakukan berdasarkan standar hukum
nasional dan standard internasional khususnya tentang pelindungan terhadap
aparat penegak hukum (Penyidij, Jaksa dan Hakim) dalam Pemberantasan Tindak
Pidana Terorisme.
No comments