• Berita Terkini

    Penangkapan Munarman dan Geger Temuan Mother of Satan



     Jakarta - Densus 88 menangkap eks Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPIMunarman di rumahnya, kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Dia diduga menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.

    Penangkapan Munarman terjadi pada Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.00 WIB. Dia langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Munarman Tiba di Polda Metro Jaya malam harinya sekitar pukul 19.55 WIB. Memakai baju koko putih, Munarman diborgol dan matanya ditutup kain hitam.

    Polisi menyampaikan alasan penangkapan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab tersebut. Menurutnya, Munarman terlibat dalam baiat teroris di tiga kota.

    "(Ditangkap terkait) baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/4).

    "Baiatnya kalau Makassar (ke) ISIS. Kalau Jakarta belum kami terima, Medan juga belum," ujarnya.

    Kemudian, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut Munarman bermufakat melakukan aksi terorisme. Munarman juga diduga menyembunyikan informasi prihal terorisme.

    "Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme," jelas Argo.

    Tak terima Munarman ditangkap, tim kuasa hukum akan menempuh jalur hukum praperadilan untuk melawan. "Kita akan praperadilan," ujar pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, saat dimintai konfirmasi soal penangkapan Munarman, Selasa (27/4).

    Tim kuasa hukum Munarman, Hariadi Nasution, membantah kliennya terlibat ISIS. Menurut Hariadi, Munarman termasuk orang yang mengecam terorisme.

    "Bahwa terhadap tuduhan keterlibatan klien kami dengan ISIS, sejak awal klien kami dan ormas FPI telah secara jelas membantah keras, karena menurut klien kami tindakan ISIS tidak sesuai dengan yang diyakini oleh klien kami," tulis kuasa hukum Munarman, Hariadi Nasution, dalam keterangannya, Rabu (28/4).

    Menurut Hariadi, Munarman tidak setuju dengan ISIS. Bahkan Munarman, disebut Hariadi, menolak aksi-aksi terorisme.

    Temuan Bahan Peladak Mother of Satan di Eks Markas PFI

    Polisi langsung menggeledah eks Markas FPI di Petamburan Jakarta Pusat, Selasa (27/4/2021), pukul 17.00 WIB seusai penangkapan Munarman. Beberapa barang bukti diamankan oleh polisi, seperti atribut ormas terlarang, dokumen, dan bahan peledak triacetone triperoxide (TATP).

    "Kemudian beberapa tabung yang isinya adalah serbuk yang dimasukkan di dalam botol-botol yang serbuk tersebut mengandung nitrat yang sangat tinggi, jenis aseton dan itu juga akan didalami penyidik," katanya.

    "Dan ada beberapa botol plastik yang berisi TATP. Ini merupakan aseton yang digunakan untuk bahan peledak, yang mirip dengan yang ditemukan di Condet dan Bekasi beberapa waktu lalu. Ini akan didalami oleh Puslabfor tentang isi dari kandungan cairan tersebut," katanya.

    Berdasarkan jurnal Science Direct, TATP disebut juga sebagai Mother of Satan. TATP jadi salah satu bahan peledak yang paling umum digunakan oleh kelompok teroris dan kriminal. Bahan kimia itu mudah disintesis dengan reagen yang dijual bebas. Selain itu, sulit untuk dideteksi karena tidak mengandung nitrogen.

    Bahan-bahan ini juga sering ditemukan jadi barang bukti tindak pidana terorisme. Salah satunya saat penggeledahan jaringan JAD di Bekasi pada Mei 2019, dan merupakan bahan bom gereja di Surabaya pada 2018.

    Bantahan Eks FPI dan Jawaban Polri

    Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, membantah bahan cairan yang diamankan di eks Markas FPI ialah TATP. Menurutnya, barang bukti yang diamankan polisi tak lebih dari pembersih WC.

    "Itu bahan pembersih WC infonya, untuk program bersih bersih WC masjid," kata Aziz saat dimintai konfirmasi, Selasa (27/4).


    Polri menepis pernyataan pihak Munarman soal barang bukti di bekas markas FPI adalah pembersih toilet. Polisi memastikan barang bukti yang diamankan ialah TATP.

    "Jadi bukan semua barang tersebut pembersih toilet. Dipelesetkan bahwa yang ditemukan Densus adalah pembersih toilet," ujar Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/4/2021).

    Ramadhan memang tak membantah bawa ada salah satu barang bukti yang diamankan adalah pembersih toilet. Tapi itu hanya satu di antara beberapa barang bukti.

    "Jadi, Densus menemukan salah satunya, karena yang ditemukan ada banyak barang bukti, di antaranya pembersih toilet. Ini botol yang diisi dengan bahan, salah satunya atau ada di antaranya pembersih toilet," jelasnya.

    Ramadhan membeberkan penelusuran Puslabfor Polri soal bahan peledak yang diamankan di eks Markas FPI. Menurutnya, bahan peledak yang ditemukan berpotensi digunakan sebagai bahan bom molotov dan TNT.

    "Kami sampaikan hasil identifikasi tim Puslabfor yang telah melakukan identifikasi bahwa barang yang ditemukan tersebut adalah bahan kimia yang berpotensi yang digunakan sebagai bahan baku untuk pembuatan bahan peledak TATP," jelas Ramadhan.

    "Kedua, bahan kimia yang mudah terbakar dan rentan digunakan sebagai bahan pembuatan bom molotov, dan, ketiga, bahan kimia yang merupakan bahan baku peledak TNT. Jadi, itu tiga yang disimpulkan Puslabfor Polri," katanya.



    Sumber

    No comments