Implementasi ASO, Pemerintah Beri Perhatian Khusus Masyarakat Tak Mampu
Dalam implementasi kebijakan migrasi televisi analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO), pemerintah akan memberikan perhatian khusus terhadap masyarakat yang kurang mampu. Sehingga, masyarakat tersebut dapat memiliki Set Top Box (STB) untuk menikmati siaran televisi digital di masa depan.
"Rumah tangga miskin harus mendapatkan perhatian dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate dalam acara diskusi Bersiap Digital: Sambut Tahap Pertama ASO dari Aceh, Rabu (9/6/2021).
Menurut dia, saat ini pihaknya, tengah mempersiapkan skema-skema yang akan membantu masyarakat kurang mampu memiliki STB. Dengan menggandeng sejumlah penyelenggara Multipleksing atau Mux yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kominfo beberapa waktu lalu.
"Kominfo menyiapkan skema-skema tertentu sehingga masyarakat tidak mampu dapat menikmati siaran televisi digital," imbuhnya.
Dalam mewujudkan hal itu, kini Kementerian Kominfo tengah mempersiapkan berbagai upaya sosialisasi kepada segmen masyarakat terkait. Supaya, masyarakat dalam kategori tersebut dapat ikut menerapkan ketika wilayahnya dijadwalkan beralih ke televisi digital.
Ketika melakukan hal di atas, Kementerian Kominfo akan lebih menekankan pada pemanfaatan dan cara penggunaan televisi digital. Dengan begitu, masyarakat dapat sepenuhnya memahami secara mendalam penggunaan televisi digital dari berbagai aspek yang ada.
"Sosialisasi kepada masyarakat tentang manfaat dan cara untuk menonton siaran digital menjadi tanggung jawab bersama sama baik pemerintah maupun juga ekosistemnya," tuturnya.
Secara lebih mendetail, lini masa tahapan ASO di berbagai Kota dan Kabupaten di seluruh Provinsi direncanakan sebagai berikut:
Peresmian peluncuran siaran simulcast telah dilakukan pada 31 Agustus 2019. Dan akan berlangsung hingga 2 November 2022.
Kebijakan ASO yang akan diimplementasikan pada seluruh wilayah terbagi dari lima tahapan yakni Tahap 1 diterapkan pada 17 Agustus 2021. Yang akan dilakukan pada 6 wilayah layanan di 15 kabupaten atau kota.
Tahap 2 diterapkan 31 Desember 2022. Yang akan dilakukan pada 20 wilayah Layanan di 44 kabupaten atau kota. Tahap 3 diterapkan pada 31 Maret 2022 yang direncanakan akan dilakukan pada di 30 wilayah di 107 kabupaten atau kota.
Tahap 4 diterapkan pada 17 Agustus 2022. Yang akan dilakukan di 31 wilayah layanan pada 110 kabupaten atau kota. Tahap 5 diterapkan pada 2 November 2022. Yang rencananya akan dilakukan di 24 wilayah layanan pada 63 kabupaten atau kota.
No comments