Aksi KST Bentuk Kejahatan HAM di Papua
ksi yang dilancarkan oleh kelompok separatis teroris (KST)
di Papua seperti menembak guru, membakar rumah guru, sekolah dan rumah kepala
sukumerupakan bentuk kejahatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), Aksi tersebut
sudah sepantasnya dihentikan dan diberikan hukuman setimpal.
Jika selama ini KKB menyatakan berjuang untuk melepaskan
Papua dari NKRI, aksi tersebut nyatanya hanya membuat masyarakat takut,
kenyataannya rakyat sipil menjadi korban kekerasan dan penembakan.
Sebelumnya, Kapolda Papua, Irjen Paulus Waterpauw, mengatakan
KKB merupakan sekelompok orang yang sering bergerombol dan melakukan gangguan
keamanan.
Paulus menegaskan bahwa dirinya selalu mengkategorikan KKB
sebagai free man. Hidupnya hanya melakukan kekerasan, menakutkan semua orang,
mengancam semua orang dengan senjata.
Pada Pertengahan 2020 lalu, sedikitnya dua petugas medis tim
gugus tugas Covid-19 ditembak oleh KKB di Kabupaten Intan Jaya, Papua. Satu
orang korban meninggal dalam kejadian tersebut.
Tenaga medis tersebut tergabug dalam tim gugus tugas
Covid-19 dan mengemban amanah mulia.
Sebelumnya Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sempat berulah
dengan membakar satu unit pesawat komersil milik PT MAF di Intan Jaya, Papua.
Aksi brutal tersebut dimulai dengan adanya penembakan
terhadap beberapa pesawat sipil termasuk beberapa hari yang lalu dilakukan
penembakan terhadap pesawat helikopter PT Freeport Indonesia dan saat ini
dilakukan pembakaran pesawat MAF.
Tentu saja kekejaman yang dilakukan KST yang dulu disebut
KKB tidak bisa ditolerir lagi. Negarajuga harus segera berbuat atau bertindak.
Agar korban jiwa di kalangan masyarakat Papua tidak lagi berjatuhan, negara
harus bertindak tegas dan terukur.
Ketika negara bertindak tegas dan anggota KKB menyerah,
mereka harus dihadapkan ke proses hukum untuk mempertanggungjawabkan aksi
kekerasan bersenjata yang meraka lakukan selama ini. Sebaliknya, jika tindakan
tegas negara direspons dengan serangan bersenjata yang mematikan oleh KKB,
tidak salah juga jika prajurit TNI-Polri pun melancarkan serangan balasan atas
nama bela negara dan melindungi segenap tumpah darah.
Eksistensi KST di Papua dengan semua aksi kebrutalannya
selama ini pasti menimbulkan rasa takut yang tak berkesudahan bagi warga
setempat. Tidak salah jika warga Papua meradang dan mengekspresikan kecemburuan
mereka terhadap saudara-saudaranya sebangsa dan setanah air di wilayah lain
yang boleh menikmati dinamika kehidupan normal tanpa rasa takut oleh serangan
dadakan dari KKB.
Dengan adanya kekejaman yang sudah jelas melanggar HAM,
tentu saja negara wajib hadir dengan tujuan yang jelas, yakni melindungi warga
Papua agar bisa menjalani kehidupan dengan normal, tanpa dibayang-bayangi teror
dan ketakutan. Ketika Papua kembali damai dan kondusif, pemerintah bisa dengan
tenang melanjutkan pembangunan di wilayah
ujung timur NKRI.
Memerangi dan membebaskan Papua dari beragam teror dan
kejahatan kemanusiaa oleh KST merupakan wujud nyata bagi negara untuk
melindungi hak dasar masyarakat Papua.
Perlu diingat bahwa Statuta Roma dan UU RI No. 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, memasukkan pembunuhan ke dalam kejahatan
kemanusiaan dan pelanggaran HAM berat.
Tercatat, KKB juga telah melancarakan timah panas kepada
warga sipil sinak, Kabupaten Puncak, Papua. Kepala Penerangan Komando Gabungan
Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) III Kolonel CZI IGN Suriastawa mengakui adanya
insiden penembakan yang dilakukan KKB dengan korban 2 warga sipil, dimana
seorang diantaranya meninggal dunia.
Kedua korban yakni Amanus Murib yang mengalami kondisi
kritis, sementara Atanius Murib meninggal dunia.
Aksi kriminal tersebut diduga bermotif intimidasi dari KKB
kepada masyarakat, karena aksinya selama ini tidak mendapat dukungan dari warga
setempat serta berbagai upaya memutarbalikkan fakta dengan menuduh aparat
keamanan sebagai pelakunya.
Pemutarbalikan fakta dan playing victim melalui media massa
selalu menjadi trik dari kelompok pro KKB dan pendukungnya di dalam dan luar
negeri untuk menyudutkan pemerintah Indonesia.
Aksi kekejaman KST
sudah banyak tersiar di berbagai media, mereka juga memiliki senjata yang bisa
digunakan untuk mengancam dan melakukan perlawanan terhadap aparat keamanan
yang tengah bertugas.
Oleh karena itu,
negara harus hadir untuk menjaga keamanan di Papua, jangan sampai warga sipil
di Papua menjadi korban kekejian kelompok separatis yang memiliki rekam jejak
sebagai biang onar di Papua.
No comments