• Berita Terkini

    Polisi Buru Penyebar Ajakan Tolak PPKM Darurat di Jateng

    Ilustrasi poster imbauan untuk menerapkan protokol kesehatan di masa penerapan PPKM Darurat (CNN Indonesia/Adi Maulana)


    Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi tengah memburu penyebar seruan aksi penolakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Banyumas, Tegal Kota dan Pekalongan, Jawa Tengah. Polisi menganggap poster berisi ajakan menolak PPKM Darurat telah meresahkan masyarakat.
    "Kami akan tindak tegas penyebar informasi hoaks ini dan akan kita selidiki," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iqbal Alqudusy kepada wartawan, Senin (19/8).

    Menurutnya, masyarakat perlu bijak dalam menyebarkan informasi selama masa pandemi virus corona (Covid-19).

    Pasalnya, kata dia, banyak informasi yang ditujukan untuk memprovokasi.

    "Untuk itu setiap informasi yang diterima jangan mudah terpengaruh," jelas dia.

    Namun demikian, Iqbal belum dapat menuturkan lebih lanjut mengenai proses penyelidikan dari poster-poster yang viral dan beredar di media sosial dalam beberapa waktu terakhir.

    Sebelumnya, beredar ajakan untuk menolak kebijakan pemerintah dalam melakukan PPKM Darurat di sejumlah daerah di Jawa Tengah. Misalnya, di Banyumas, Tegal dan Pekalongan Kota.

    Ajakan tersebut dibumbui dengan narasi yang seragam, yakni aksi untuk menolak PPKM Darurat.

    Kemudian terdapat ajakan untuk melakukan kegiatan secara serentak pada waktu yang ditentukan dalam poster tersebut.

    Di Pasuruan Jawa Timur, ajakan serupa juga terjadi. Poster ajakan tersebut bertuliskan 'PASURUAN MELAWAN. Seruan aksi: #TOLAKPPKMDARURAT, #MENINDASRAKYATKECIL'. Pada poster itu juga terdapat ajakan unjuk rasa yang akan digelar pada 15 Juli 2021 lalu di halaman kantor Wali Kota Pasuruan.
    PPKM Darurat merupakan kebijakan pemerintah dalam menangani penyebaran Covid-19 saat ini. Masyarakat dibatasi mobilitas dan pergerakannya.

    Kebijakan ini telah berlangsung sejak 3 Juli dan akan berakhir 20 Juli 2021 nanti. Namun demikian, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah RI terkait perpanjangan atau tidaknya kebijakan tersebut.

    No comments