• Berita Terkini

    Pemerintah Kembali Salurkan Bansos, Cek Apakah Anda Termasuk Penerimanya

     


    Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali memberikan bantuan sosial (bansos) pada masyarakat yang terdampak PPKM Level 4.

    Dikarenakan dampak dari keputusan perpanjangan PPKM dari 26 Juli 2021 hingga 02 Agustus 2021.

    Ada tiga jenis bansos yang akan disalurkan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yakni:

    1. Bantuan Sosial Tunai (BST)

    2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

    3. Program Keluarga Harapan (PKH)

    Kemensos juga akan bermitra dengan Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) untuk penyaluran beras 10kg pada KPM terkait.

    Untuk mengecek apakah anda termasuk penerima bansos, berikut cara untuk mengecek melalui website resmi Kemensos.

    1. Kunjungi website: https://cekbansos.kemensos.go.id.

    2. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecataman, dan desa tempat Anda tinggal.

    3. Ketikkan nama penerima manfaat.

    4. Masukkan kode yang tertera dalam kotak kode.

    5. Jika tidak jelas huruf kode, klik refresh pada kotak tersebut untuk mendapatkan kode baru

    6. Klik tombol "Cari Data"

    7. Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai Wilayah yang Anda inputkan.

    Masyarakat dapat mengakses data penerima bansos yang telah disalurkan maupun yang masih dalam proses.

    Besaran bantuan sosial yang akan disalurkan jumlahnya sebagai berikut:

    1. Penerima BST akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp 600.000 yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

    2. Penerima BPNT akan mendapatkan bantuan Rp 200.000 per bulan yang akan disalurkan melalui Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara).

    3. Untuk PKH akan dialokasikan dengan tiga kategori:

    - Bagi keluarga dengan ibu hamil dan anak usia dini akan mendapatkan Rp 3 juta.

    - Bagi keluarga yang memiliki anak SD maka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 900.000, untuk anak yang sudah SMP mendapatkan Rp 1,5 juta, dan untuk anak yang sudah SMA mendapatkan Rp 2 juta.

    - Bagi keluarga yang memiliki anggota keluarga penyandang disabilitas atau lansia akan mendapatkan Rp 2,4 juta.***


    Sumber

    No comments