Presiden Jokowi: Dana Otsus untuk Sejahterakan Rakyat Papua
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah memberikan penajaman dalam pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat.
Lahirnya Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2021, kata Presiden, membawa angin segar perubahan pengelolaan
Dana Otonomi Khusus yang lebih baik. Perpanjangan dan peningkatan besaran Dana
Otsus menjadi 2,25% dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional disertai dengan perbaikan
dan penajaman kebijakan dalam skema pengalokasian, penyaluran, dan tata kelola
Dana Otsus.
“Upaya itu diharapkan
memberikan dampak signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Tanah
Papua,”ungkap Jokowi saat menyampaikan pidato penyampaian Rancangan
Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun
Anggaran 2022 di depan anggota DPR, Senin (16/8/2021).
Berikut pidato lengkap
Jokowi di depan anggota DPR:
Bismillaahirrahmaanirrahiim,
Assalaamu ’alaikum
Warahmatullaahi Wabarakaatuh,
Selamat pagi, Salam
sejahtera bagi kita semua, Om Swastyastu, Namo Buddhaya, Salam Kebajikan
Yang saya hormati
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Yang saya hormati
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah,
Yang saya hormati
Pimpinan dan Anggota Lembaga-Lembaga Negara,
Yang saya hormati para
Menteri Kabinet Indonesia Maju, Kepala Lembaga Pemerintahan, Panglima TNI,
Kapolri, dan Jaksa Agung.
Hadirin sekalian yang
berbahagia, serta Saudara- saudara se-Bangsa dan se-Tanah Air.
Sampai saat ini,
pandemi Covid-19 masih belum berakhir. Di tahun 2022, kita masih akan
dihadapkan pada ketidakpastian yang tinggi. Kita juga harus bersiap menghadapi
tantangan global lainnya, seperti ancaman perubahan iklim, peningkatan dinamika
geopolitik, serta pemulihan ekonomi global yang tidak merata. Karena itu, APBN
tahun 2022 harus antisipatif, responsif, dan fleksibel merespons
ketidakpastian, namun tetap mencerminkan optimisme dan kehati-hatian.
APBN berperan sentral
untuk melindungi keselamatan masyarakat dan sekaligus sebagai motor pengungkit
pemulihan ekonomi. Sejak awal pandemi, kita telah menggunakan APBN sebagai
perangkat kontra-siklus atau countercyclical, mengatur keseimbangan rem dan
gas, mengendalikan penyebaran Covid-19, melindungi masyarakat rentan, dan
sekaligus mendorong kelangsungan dunia usaha. Strategi ini membuahkan hasil.
Mesin pertumbuhan yang tertahan di awal pandemi sudah mulai bergerak. Di
kuartal kedua 2021, kita mampu tumbuh 7,07% dengan tingkat inflasi yang
terkendali di angka 1,52% (YoY).
Capaian ini harus
terus dijaga momentumnya. Reformasi struktural harus terus diperkuat. UU Cipta
Kerja, Lembaga Pengelola Investasi, dan Sistem OSS Berbasis Risiko adalah
lompatan kemajuan yang dampaknya bukan hanya pada peningkatan produktivitas,
daya saing investasi dan ekspor, tapi juga pada penciptaan lapangan kerja yang
berkualitas dan pemulihan ekonomi yang berkelanjutan.
Hadirin yang saya
muliakan,
Dengan berpijak pada
strategi tersebut, Pemerintah mengusung tema kebijakan fiskal tahun 2022, yaitu
“Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural”. Pemulihan sosial-ekonomi akan
terus dimantapkan sebagai penguatan fondasi untuk mendukung pelaksanaan
reformasi struktural secara lebih optimal. Reformasi struktural merupakan hal
yang sangat fundamental untuk pemulihan dan akselerasi pertumbuhan ekonomi
pascapandemi karena Indonesia bukan hanya harus tumbuh, tapi tumbuh dengan
cepat dan berkelanjutan.
Untuk itu,
produktivitas harus ditingkatkan. Produktivitas akan bisa meningkat bila
kualitas SDM juga membaik, diperkuat oleh konektivitas yang semakin merata,
pembangunan infrastruktur yang dipercepat, termasuk infrastruktur digital,
energi, dan pangan untuk mendorong industrialisasi, serta dukungan ekosistem
hukum dan birokrasi yang kondusif bagi dunia usaha.
Pimpinan dan Anggota
Dewan yang saya hormati,
Dengan berpijak pada
kebijakan reformasi struktural serta memperhitungkan dinamika pandemi Covid-19
di Indonesia, asumsi indikator ekonomi makro yang kami pergunakan di tahun 2022
adalah sebagai berikut.
Pertumbuhan ekonomi
2022 diperkirakan pada kisaran 5,0% sampai 5,5%. Kita akan berusaha maksimal
mencapai target pertumbuhan di batas atas, yaitu 5,5%. Namun, harus tetap
waspada, karena perkembangan Covid-19 masih sangat dinamis. Kita akan
menggunakan seluruh sumber daya, analisis ilmiah, dan pandangan ahli untuk
terus mengendalikan Pandemi Covid-19. Dengan demikian, pemulihan ekonomi dan
kesejahteraan sosial dapat dijaga serta terus dipercepat dan diperkuat.
Tingkat pertumbuhan
ekonomi ini juga menggambarkan proyeksi pemulihan yang cukup kuat, didukung
oleh pertumbuhan investasi dan ekspor sebagai dampak pelaksanaan reformasi
struktural. Namun, kewaspadaan tetap diperlukan mengingat ketidakpastian global
dan domestik dapat menyumbang risiko bagi pertumbuhan ekonomi ke depan.
Inflasi akan tetap
terjaga pada tingkat 3%, menggambarkan kenaikan sisi permintaan, baik karena
pemulihan ekonomi maupun perbaikan daya beli masyarakat. Rupiah diperkirakan
bergerak pada kisaran Rp14.350 per US Dollar, dan suku bunga Surat Utang Negara
10 tahun diperkirakan sekitar 6,82%, mencerminkan fundamental ekonomi Indonesia
dan pengaruh dinamika global.
Harga minyak mentah
Indonesia (ICP) diperkirakan akan berkisar pada 63 US Dollar per barel. Lifting
minyak dan gas bumi diperkirakan masing-masing mencapai 703.000 barel dan
1.036.000 barel setara minyak per hari.
Pimpinan dan Anggota
Dewan yang saya hormati,
Dengan mencermati
dinamika perekonomian dan perkembangan penanganan Covid-19, arsitektur
kebijakan fiskal harus antisipatif dan responsif, dengan tetap menjaga
keseimbangan antara kemampuan countercyclical dengan upaya pengendalian risiko
agar keberlanjutan fiskal jangka panjang tetap dapat dijaga.
Karena itu,
konsolidasi dan reformasi fiskal harus terus dilakukan secara menyeluruh,
bertahap, dan terukur, meliputi penguatan sisi penerimaan negara dan perbaikan
sisi belanja serta pengelolaan pembiayaan yang prudent dan hati-hati, untuk
mewujudkan pengelolaan fiskal yang lebih sehat, berdaya tahan, dan mampu
menjaga stabilitas perekonomian ke depan.
Konsolidasi fiskal tahun 2022 akan lebih fokus
untuk mendukung pelaksanaan reformasi struktural, terutama akselerasi
pembangunan SDM, melalui reformasi bidang kesehatan, perlindungan sosial, dan
pendidikan. Reformasi struktural juga diarahkan untuk perbaikan fondasi
ekonomi, melalui reformasi regulasi dan birokrasi serta dukungan sektoral yang
mendorong pertumbuhan. Pemerintah juga melanjutkan komitmen menurunkan
kemiskinan, terutama penghapusan kemiskinan ekstrem, dan mengurangi
ketimpangan.
Reformasi fiskal juga
terus dijalankan melalui optimalisasi pendapatan, penguatan belanja berkualitas
atau spending better, serta inovasi pembiayaan. Upaya optimalisasi pendapatan
ditempuh melalui penggalian potensi, perluasan basis perpajakan, peningkatan
kepatuhan wajib pajak, dan optimalisasi pengelolaan aset serta inovasi layanan.
Dengan demikian, angka
rasio perpajakan dapat diperbaiki untuk penguatan ruang fiskal, dengan tetap
melindungi kepentingan rakyat kecil.
Upaya penguatan
belanja berkualitas dilakukan melalui pengendalian belanja agar lebih efisien,
lebih produktif, dan menghasilkan multiplier effect yang kuat terhadap
perekonomian serta efektif untuk mendukung program prioritas dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat.
Inovasi di sisi
pembiayaan difokuskan untuk mendorong pembiayaan yang fleksibel dengan kehati-
hatian, melalui Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha yang lebih terintegrasi
dalam pembiayaan infrastruktur, penguatan peran Lembaga Pengelola Investasi,
serta pendalaman pasar obligasi negara.
Selain itu, kebijakan
fiskal tahun 2022 juga diarahkan untuk memberikan fondasi yang kokoh untuk
konsolidasi fiskal menuju ke defisit maksimal 3% terhadap Produk Domestik Bruto
pada tahun 2023.
Pimpinan dan Anggota
Dewan yang saya hormati,
Pada tahun 2022,
Pemerintah merencanakan kebijakan fiskal yang tetap ekspansif guna mendukung
percepatan pemulihan sosial-ekonomi, namun juga konsolidatif untuk menyehatkan
APBN dengan penguatan reformasi struktural.
Karena itu, Pemerintah
menyampaikan enam fokus utama dalam kebijakan APBN 2022: Pertama, melanjutkan
upaya pengendalian Covid-19 dengan tetap memprioritaskan sektor kesehatan.
Kedua, menjaga keberlanjutan program perlindungan sosial bagi masyarakat miskin
dan rentan.
Ketiga, memperkuat
agenda peningkatan SDM yang unggul, berintegritas, dan berdaya saing. Keempat,
melanjutkan pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kemampuan adaptasi
teknologi. Kelima, penguatan desentralisasi fiskal untuk peningkatan dan
pemerataan kesejahteraan antardaerah.
Keenam, melanjutkan
reformasi penganggaran dengan menerapkan zero-based budgeting untuk mendorong
agar belanja lebih efisien, memperkuat sinergi pusat dan daerah, fokus terhadap
program prioritas dan berbasis hasil, serta antisipatif terhadap kondisi
ketidakpastian.
Hadirin yang saya
muliakan,
Belanja Negara dalam
RAPBN 2022 direncanakan sebesar Rp2.708,7 triliun yang meliputi, belanja
Pemerintah Pusat sebesar Rp1.938,3 triliun serta Transfer ke Daerah dan Dana
Desa sebesar Rp770,4 triliun.
Anggaran kesehatan
direncanakan sebesar Rp255,3 triliun, atau 9,4% dari belanja negara. Anggaran
tersebut akan diarahkan untuk melanjutkan penanganan pandemi, reformasi sistem
kesehatan, percepatan penurunan stunting, serta kesinambungan program JKN.
Untuk penanganan
Covid-19, fokus Pemerintah antara lain, antisipasi risiko dampak Covid-19,
dengan testing, tracing, dan treatment, melanjutkan program vaksinasi Covid-19,
serta penguatan sosialisasi dan pengawasan protokol kesehatan.
Kita harus bisa memanfaatkan
pandemi sebagai momentum untuk perbaikan dan reformasi sistem kesehatan
Indonesia. Kita harus mampu membangun produksi vaksin sendiri dan mendorong
berkembangnya industri farmasi yang kuat dan kompetitif.
Kita juga harus
membenahi fasilitas layanan kesehatan dari hulu hingga hilir, dari Pusat hingga
Daerah, transformasi layanan primer, layanan rujukan, peningkatan ketahanan
kesehatan, peningkatan kualitas dan redistribusi tenaga kesehatan, serta
pengembangan teknologi informasi dalam layanan kesehatan.
Pemerintah juga
menjaga kesinambungan program JKN serta meningkatkan kualitas layanan JKN.
Selanjutnya,
percepatan penurunan stunting dilakukan melalui perluasan cakupan seluruh
kabupaten/kota di Indonesia, dengan penguatan sinergi berbagai institusi.
Anggaran perlindungan
sosial dialokasikan sebesar Rp427,5 triliun untuk membantu masyarakat miskin
dan rentan memenuhi kebutuhan dasarnya, dan dalam jangka panjang diharapkan
akan mampu memotong rantai kemiskinan.
Sejalan dengan hal
tersebut, untuk mendukung reformasi program perlindungan sosial, yang diarahkan
pada: Melanjutkan penyempurnaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan
menyinergikan dengan berbagai data terkait; Mendukung reformasi perlindungan
sosial secara bertahap dan terukur; Mendukung Program Jaminan Kehilangan
Pekerjaan sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja; serta peningkatan kualitas
implementasi perlindungan sosial dan pengembangan skema perlindungan sosial
adaptif.
Untuk peningkatan
produktivitas dan kualitas SDM, disiapkan anggaran pendidikan sebesar Rp541,7
triliun. Pembangunan SDM tetap menjadi agenda prioritas kita. Indonesia harus
bisa memanfaatkan bonus demografi dan siap menghadapi disrupsi teknologi. Kita
harus menyiapkan SDM yang produktif, inovatif, dan berdaya saing global dengan
tetap mengamalkan nilai- nilai Pancasila, berakhlak mulia, dan menjaga jati
diri budaya bangsa.
Kebijakan diarahkan
untuk melanjutkan reformasi pendidikan, dengan penekanan pada tiga hal:
peningkatan kualitas SDM melalui penguatan PAUD dan sekolah penggerak;
pemerataan sarana prasarana pendidikan; serta menyelesaikan mismatch pendidikan
dengan penguatan pendidikan vokasi, pengembangan riset terapan dan inovasi yang
tersambung dengan industri dan masyarakat, program magang dan teaching
industry, serta pelaksanaan program merdeka belajar.
Pemerintah berkomitmen
untuk memperkuat investasi pemerintah di bidang pendidikan, antara lain:
mendukung perluasan program beasiswa, adopsi teknologi informasi dan
komunikasi, pemajuan kebudayaan, penguatan perguruan tinggi kelas dunia, dan
pengembangan riset dan inovasi.
Pembangunan
infrastruktur dianggarkan Rp384,8 triliun. Pembangunan infrastruktur diarahkan
untuk: mendukung penguatan penyediaan pelayanan dasar; mendukung peningkatan
produktivitas melalui infrastruktur konektivitas dan mobilitas; menyediakan
infrastruktur energi dan pangan yang terjangkau, andal, dan memperhatikan aspek
lingkungan; serta pemerataan infrastruktur dan akses Teknologi Informasi dan
Komunikasi.
Untuk mendukung target
pembangunan infrastruktur, strategi memadukan anggaran dengan bauran pendanaan
atau blended finance akan terus dilakukan.
Skema KPBU menjadi
model pembiayaan yang terus ditawarkan. Bauran pendanaan antara Kementerian/
Lembaga, BUMN, dan swasta akan terus diperkuat.
Pada tahun 2022,
anggaran transfer ke daerah dan dana desa direncanakan sebesar Rp770,4 triliun
yang difokuskan pada: meningkatkan kualitas belanja daerah agar terjadi
percepatan dalam peningkatan dan pemerataan kesejahteraan; melanjutkan
kebijakan penggunaan DTU untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik
daerah, pemulihan ekonomi di daerah, pembangunan SDM pendidikan dan penambahan
belanja kesehatan prioritas; meningkatkan efektivitas penggunaan DTK melalui
penyaluran DAK Fisik berbasis kontrak dan DAK Non Fisik untuk mendorong peningkatan
capaian output dan outcome, serta mendukung perbaikan kualitas layanan;
melanjutkan penguatan sinergi perencanaan penganggaran melalui peningkatan
harmonisasi belanja Kementerian/Lembaga dan TKDD; serta memprioritaskan
penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi di desa, melalui program
perlindungan sosial dan kegiatan penanganan Covid-19, serta mendukung sektor
prioritas.
Pemerintah juga akan
terus melakukan penguatan quality control terhadap TKDD agar terjadi perbaikan
dan pemerataan layanan publik di seluruh pelosok Indonesia, serta untuk
memastikan program prioritas nasional yang dilakukan pemerintah daerah berjalan
efisien, efektif, transparan, dan berkeadilan.
Penajaman juga kita
lakukan dalam pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat. Lahirnya
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 membawa angin segar perubahan pengelolaan Dana
Otonomi Khusus yang lebih baik. Perpanjangan dan peningkatan besaran Dana Otsus
menjadi 2,25% dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional disertai dengan perbaikan
dan penajaman kebijakan dalam skema pengalokasian, penyaluran, dan tata kelola
Dana Otsus. Upaya itu diharapkan memberikan dampak signifikan bagi peningkatan
kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua.
Berbagai kebijakan
belanja negara secara keseluruhan diharapkan dapat mendorong tercapainya
sasaran pembangunan pada tahun 2022, yakni: tingkat pengangguran terbuka
5,5-6,3%. Tingkat kemiskinan di kisaran 8,5-9,0%, dengan penekanan pada penurunan
kemiskinan ekstrem. Tingkat ketimpangan, rasio gini di kisaran 0,376-0,378,
serta indeks pembangunan manusia di kisaran 73,41-73,46.
Pimpinan dan para
Anggota Dewan yang terhormat,
Untuk mencapai sasaran
pembangunan di atas, diperlukan peningkatan pendapatan negara pada tahun 2022
menjadi sebesar Rp1.840,7 triliun, yang terdiri dari penerimaan perpajakan
sebesar Rp1.506,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp333,2
triliun. Mobilisasi pendapatan negara dilakukan dalam bentuk optimalisasi
penerimaan pajak maupun reformasi pengelolaan PNBP.
Untuk memperkuat
kemandirian dalam pembiayaan pembangunan, kita perlu meneruskan reformasi
perpajakan. Reformasi perpajakan bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi
seluruh rakyat Indonesia. Reformasi perpajakan tersebut dilakukan melalui
perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, serta perbaikan tata kelola dan
administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan.
Selain itu, pemberian
berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong
percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta
memacu transformasi ekonomi.
Sementara itu, upaya
peningkatan PNBP terus dilakukan, melalui: perbaikan proses perencanaan dan
pelaporan PNBP dengan menggunakan teknologi informasi yang terintegrasi;
penguatan tata kelola dan pengawasan PNBP; optimalisasi pengelolaan aset;
intensifikasi penagihan dan penyelesaian piutang PNBP; serta mendorong inovasi
layanan dengan tetap menjaga kualitas dan keterjangkauan layanan.
Pimpinan dan para
anggota Dewan yang terhormat,
Defisit anggaran tahun
2022 direncanakan sebesar 4,85% terhadap PDB atau Rp868,0 triliun. Rencana
defisit tahun 2022 memiliki arti penting sebagai langkah untuk mencapai
konsolidasi fiskal, mengingat tahun 2023 defisit anggaran diharapkan dapat
kembali ke level paling tinggi 3% terhadap Produk Domestik Bruto.
Defisit anggaran tahun
2022 akan dibiayai dengan memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan yang aman dan
dikelola secara hati-hati, dengan menjaga keberlanjutan fiskal. Komitmen untuk
menjaga keberlanjutan fiskal dilakukan agar tingkat utang dalam batas yang
terkendali.
Hadirin yang saya
muliakan,
Demikianlah Keterangan
Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2022 beserta Nota Keuangannya. Besar harapan kami,
pembahasan RAPBN tahun 2022 dapat dilakukan secara konstruktif demi mewujudkan
Indonesia Maju, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Semoga Allah SWT
senantiasa memberikan rahmat dan rida-Nya bagi kita semua dalam melaksanakan
tugas dan amanah seluruh rakyat Indonesia.
Dirgahayu Republik
Indonesia! Dirgahayu Negeri Pancasila!
Merdeka!
Terima kasih,
Wassalaamu ’alaikum
Warahmatullaahi Wabarakaatuh, Om Shanti Shanti Shanti Om, Namo Buddhaya.
No comments