Simpatisan HRS Keroyok Polisi, Husin Alwi: Kelakuan Begini, Ingin Berkuasa di Negeri Ini? Naudzubillah
Cahaya NTB - Belum lama ini Ketua CEO Indonesian Cyber, Husin Alwi Shihab turut menanggapi perihal kerusuhan sidang banding Habib Rizieq Shihab (HRS).
Seperti yang diketahui bahwa kerusuhan sidang banding HRS tersebut terjadi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin, 30 Agustus 2021.
Sebanyak empat orang polisi terluka akibat tindakan anarkis massa simpatisan Habib Rizieq Shihab, termasuk Kabagops Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Guntur.
Menurut keterangan informasi yang diperoleh, AKBP Guntur sempat pingsan karena dikeroyok massa simpatisan HRS. Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengungkap, AKBP Guntur pingsan dikeroyok dipukuli bambu dan ditendang.
Menanggapi aksi kerusuhan tersebut, Husin Alwi lantas turut berkomentar melalui akun Twitter pribadinya @HusinShihab pada Senin, 30 Agustus 2021.
Dalam unggahannya, Husin Alwi menilai bahwa simpatisan HRS tersebut bersikap barbar kepada aparat negara.
"Jadi gak salah kalau ada yang ditembak mati. Kelakuannya begini. Bayangkan polisi yang menertibkan saja diginiin apalagi masyarakat awam yang berbeda agama." ujar Husin Alwi dilansir Galamedia dari akun Twitter @HusinShihab pada Selasa, 31 Agustus 2021.
"Terus mereka ingin berkuasa di negeri ini? Naudzubillah, semoga negeri ini diselamatkan dari kaum barbar model begini," tambanhya.
Adapun korban lain dari pihak kepolisian adalah Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat yang terluka dipukul helm oleh simpatisan Habib Rizieq. Sementara itu, 2 anggota Sabhara Polda Metro Jaya dilaporkan mengalami luka-luka akibat pelemparan batu.
Polisi diketahui telah mengamankan 36 orang terkait aksi anarkis simpatisan Habib Rizieq ini. Massa simpatisan Habib Rizieq long march ke arah Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Simpatisan Habib Rizieq ini melakukan aksi demo karena tidak puas atas putusan banding Habib Rizieq atas kasus swab RS Ummi Bogor yang ditolak.
Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Habib Rizieq.
Atas penolakan tersebut, Habib Rizieq tetap divonis 4 tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi Bogor.***
No comments