Cegah Penularana Covid-19 Saat Nataru, Pemda Diminta Optimalkan Peran Satgas Daerah
Pemerintah melalui Instruksi Mendagri (InMendagri) No 66 tahun 2021 meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 dalam periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyampaikan, beberapa hal penting yang harus dijadikan catatan bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjuti aturan ini.
Dia menjelaskan, pemerintah daerah diminta melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi menyebabkan kerumunan menjelang hari raya Natal dan perayaan tahun baru.
“Seperti gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah Natal tahun 2021, tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal. Selain itu, sesuai InMendagri, maka pagelaran perayaan yang dikaitkan dengan Nataru di pusat perbelanjaan akan dilarang kecuali pameran UMKM,” papar Wiku dalam keterangan pers, kemarin.
Wiku menjelaskan, untuk mendukung implementasi aturan tersebut, maka pemerintah daerah diminta mengaktifkan, mengoptimalisasi dan mengawasi jalannya fungsi Satgas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa serta RT/RW.
“Aktivasi Satgas daerah selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2021,” lanjutnya.
Di sisi lain, yang menjadi catatan adalah pemerintah mempertimbangkan tradisi mudik menjelang akhir tahun. Maka itu, dilakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia.
Wiku berharap masyarakat Indonesia yang berencana untuk kembali ke Indonesia pada masa liburan Nataru agar memperhatikan aturan spesifik terkait pengetatan perjalanan ini.
Selanjutnya, pemerintah akan melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat dimulai pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Meliputi pelarangan penonton untuk gelaran acara seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Penutupan alun-alun pada 31 Desember 2021-1 Januari 2022, rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima agar dapat dilaksanakan dan aman Covid-19,” jelasnya.
Sementara khusus untuk kota tujuan wisata seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya dan Medan diharapkan untuk melakukan pengawasan ekstra di tempat-tempat destinasi wisata. Serta menerapkan pengaturan ganjil genap di tempat wisata, membatasi jumlah wisatawan maksimal 75 persen dan mewajibkan penerapan protokol kesehatan serta optimalisasi aplikasi PeduliLindungi setiap saat masuk dan keluar dari tempat wisata.
Sementara itu lanjut Wiku, untuk seluruh masyarakat yang berencana melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi umum, harus memenuhi persyaratan. Yaitu wajib dua kali vaksin dan rapidtes antigen 1×24 jam untuk dewasa di atas 17 tahun, dan bagi anak kurang dari 12 tahun wajib PCR 3×24 jam.
“Bagi masyarakat yang belum divaksin dan tidak bisa divaksin karena alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh. Sementara untuk aturan lebih lanjut khususnya jenis perjalanan lainnya dan jenis logistik terdapat dalam aturan yang sama yaitu Adendum Surat Edaran Satgas No. 25 Tahun 2021,” pungkasnya
Terkait hal ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat siap mengikuti arahan dari pusat. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harrison menyebutkan, penerapan aturan itu memang mesti diikuti sebagai upaya mendukung upaya pusat untuk menekan laju penularan Covid-19.
Harrison menyebutkan, berdasarkan prediksi pengalaman observasi, setiap libur panjang dipastikan mengalami lonjakan kasus yang masif. Maka itu aturan ini mesti dijalankan.
“Jelang Nataru, pemerintah akan membatasi mobilitas masyarakat, memperketat protokol kesehatan, serta mengejar target vaksinasi sebanyak-banyaknya,” tandasnya.
No comments