KPK Apresiasi Dukungan Jokowi-Maruf dalam Pemberantasan Korupsi
Jakarta, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi dukungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam upaya pemberantasan korupsi.
Pernyataan ini disampaikan Plt Jubir KPK, Ali Fikri menanggapi pernyataan Wapres Ma'ruf Amin dalam acara penganugerahan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang meminta pemberantasan korupsi tidak hanya seremonial atau bersifat administratif. Sementara dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung KPK pada 9 Desember lalu, Presiden Jokowi meminta KPK dan aparat penegak hukum lain tidak cepat berpuas diri karena upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dinilai masih belum baik.
"KPK mengapresiasi dukungan penuh pemerintah melalui Presiden dan Wakil Presiden, yang telah memberikan perhatian dan berbagai upaya nyata untuk mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia, agar lebih optimal dan memberikan manfaat secara nyata bagi masyarakat secara luas," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/12/2021).
Selain meminta KPK dan aparat penegak hukum lain tidak cepat puas diri, saat peringatan Hakordia, Jokowi menyampaikan upaya pemerintah yang terus mendorong pengesahan RUU perampasan aset. Menurut Ali, pernyataan Jokowi tersebut bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi. Hal ini karena dengan UU tersebut, KPK akan memiliki amunisi ekstra dalam upaya asset recovery para pelaku korupsi.
"Sehingga penegakan hukum tindak pidana korupsi, tidak hanya memberikan efek jera tapi juga mengedepankan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara akibat kejahatan tersebut," katanya.
"Begitu pula, harapan Wakil Presiden agar pemberantasan korupsi tidak hanya bersifat seremonial dan administratif, juga selaras dengan program-program KPK yang terus mendorong komitmen dan langkah nyata perbaikan sistem dan tata kelola kementerian lembaga, pemerintah daerah, serta para pelaku usaha," kata Ali menambahkan.
Ali mengatakan, perbaikan sistem dan tata kelola dapat mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran penggunaan anggaran. Dengan demikian, pelaksanaan pembangunan dilakukan secara lebih efektif, efisien, dan berdaya guna.
"Atensi presiden dan wakil presiden, semoga juga menjadi atensi dan komitmen nyata seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pemberantasan korupsi karena pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab kita bersama," katanya.
Dalam kesempatan ini, Ali mengatakan, KPK juga sepakat upaya pemberantasan korupsi harus terus ditingkatkan, baik melalui cara-cara penindakan, pencegahan, maupun pendidikan. Hal ini mengingat modus dan kompleksitas kejahatan ini juga terus mengalami perkembangan.
No comments