Jokowi 3 Periode, Ahmad Muzani: Semua Pihak Harus Taat Konstitusi
KARANGANYAR,- Isu Jokowi 3 periode yang santer beberapa waktu belakangan, dinilai Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani sebagai sesuatu yang tidak sesuai konstitusi.
Karena itu, dia meminta pada semua pihak yang mendorong Jokowi 3 periode untuk kembali pada konstitusi UUD 1945.
Penegasan itu disampaikannya, di sela kunjungannya di Karanganyar, Selasa (5/4/2022) malam.
Baca Juga: Cek Ketrsediaan Sembako Jelang Puasa, Presiden Jokowi Blusukan ke Pasar Tradisional
"Presiden dan Wakil Presiden diambil sumpahnya 20 Oktober 2019. Artinya, untuk masa jabatan lima tahun. Jabatan Presiden akan berakhir 20 Oktober 2023. Dalam UUD 1945 menyebutkan, masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah lima tahun dan sesudahnya bisa dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan," tegasnya.
Artinya, sudah jelas, bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal adalah dua periode.
"Boleh berturut-turut atau tidak berturut-turut," tandasnya.
Sampai saat ini, tidak ada perubahan dalam konstitusi.
No comments