Malaysia Tak Hormati MoU Tenaga Kerja, Indonesia Setop Kirim TKI
Indonesia membekukan sementara pengiriman tenaga kerja ke Malaysia karena Kuala Lumpur "tidak menghormati MoU" yang ditandatangani tiga bulan lalu, menurut Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono.
Hermono tidak merinci lebih lanjut namun
menyebutkan salah satu bukti pelanggaran adalah langkah Malaysia yang masih
menggunakan Maid Online, sistem yang memungkinkan perekrutan pembantu rumah
tangga, tanpa langkah perlindungan yang jelas.
Kepada BBC News Indonesia, Hermono mengatakan
pembekuan dimulai Rabu (13/07) untuk "permintaan pekerja baru".
Sejauh ini permintaan pekerja migran yang telah
diterima berjumlah antara 15.000-20.000. Dari jumlah ini, 10.000 di antaranya
adalah untuk perkebunan dan manufaktur.
Permintaan untuk pembantu rumah tangga hanya 16,
sejak MoU ditandatangani namun belum ada yang tiba di Malaysia. Sementara di
sektor lain, yang telah tiba di negara jiran itu diperkirakan antara
1.000-1.500 pekerja.
Nota kesepahaman perlindungan tenaga kerja itu
ditandatangani pada 1 April lalu di Jakarta dan disaksikan Presiden Joko Widodo
dan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob.
Anis Hidayah dari Migrant Care menyatakan
mendukung langkah moratorium ini tetapi memperingatkan perlu strategi,
"jangan sampai Malaysia main curang dengan nenampung pekerja migran yang
datang tanpa dokumen dan diterbitkan visa di sana tanpa ada MoU dengan kita."
"Ini perlu diantisipasi bagaimana pengawasan
dan alternatif pekerjaan mereka yang ingin ke Malaysia untuk bekerja,"
kata Anis.
Anis juga mengatakan setelah majikan pekerja
Indonesia Adelina Lisauo dibebaskan, Migrant Care mendorong pemerintah untuk
menunda implementasi MoU.
"Ini bentuk sikap Indonesia terhadap Malaysia
yang tidak adil terhadap pekerja kita," kata Anis.
Keputusan Indonesia yang mulai berlaku Rabu
(13/07), menurut Dubes Hermono, telah diinfokan kepada Menteri Tenaga Kerja M
Saravanan.
Malaysiakini mengontak Saravanan yang menjawab
singkat bahwa masalah ini akan dibicarakan dengan kementerian dalam negeri.
Malaysiakini juga melaporkan langkah Indonesia
akan mengguncang perusahaan-perusahaan di Malaysia yang sangat memerlukan
pekerja migran dan dapat mengancam pemulihan ekonomi negara itu.
Malaysia kekurangan setidaknya 1,2 juta pekerja
untuk sektor manufaktur, perkembangan dan konstruksi.
Upaya perlindungan pekerja migran
Pada 1 April lalu, Indonesia dan Malaysia
menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) tentang
Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Malaysia. Perjanjian
ini merupakan pembaruan dari MoU sebelumnya, yang masa berlakunya habis pada
2016, dengan beberapa "perubahan signifikan."
Nota kesepahaman itu ditandatangani oleh Menteri
Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M.
Saravanan pada Jumat (01/04), di Istana Merdeka Jakarta.
Nota kesepahaman tersebut diklaim dapat memperkuat
perlindungan bagi para pekerja migran Indonesia (PMI), khususnya pekerja rumah
tangga.
Dalam jumpa pers, Presiden Jokowi mengatakan MoU
itu akan mengatur penggunaan One Channel System bagi seluruh proses penempatan,
pemantauan, dan kepulangan pekerja migran Indonesia.
"Pekerja migran Indonesia telah berkontribusi
banyak bagi pembangunan ekonomi di Malaysia. Sudah sewajarnya mereka
mendapatkan hak dan perlindungan yang maksimal dari dua negara kita.
Dengan kehadiran PM Sabri hari ini saya yakin MoU
ini dapat dilaksanakan dengan baik dan saya tidak ingin MoU ini hanya berhenti
di atas kertas saja, semua pihak harus menjalankan MoU ini dengan baik.,"
ujar Jokowi.
No comments