Kantor KPU Provinsi di 4 DOB Ditargetkan Terbentuk Sebelum 26 Desember
KPU RI tengah mempersiapkan pembentukan kantor dan kesekretariatan KPU provinsi di empat daerah otonomi baru (DOB) Papua. KPU di empat DOB itu ditargetkan terbentuk sebelum 26 Desember 2022.
"Saat ini sesuai Pasal 10A dalam Perppu Nomor
1 Tahun 2022, KPU sedang mempersiapkan Peraturan KPU tentang pembentukan KPU
provinsi di 4 DOB tersebut," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik
kepada wartawan, Senin (19/12/2022).
Presiden Jokowi sebelumnya menerbitkan Perppu tentang pemilu, berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 di empat daerah otonomi baru di Papua.
Berdasarkan informasi yang diterima detikcom, Selasa (13/12) lalu, Jokowi telah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam Perppu ini diatur bahwa KPU membentuk KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat daya. Aturan itu termaktub dalam Pasal 10A.
Bawaslu juga diatur untuk membentuk Bawaslu
Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan
Provinsi Papua Barat Daya.
No comments