• Berita Terkini

    Pencabutan PPKM Tak Pengaruhi Mekanisme Pembiayaan Pasien COVID-19



    Pemerintah berencana mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akhir tahun ini.

    Wacana ini pun menimbulkan tanya, jika PPKM benar-benar dicabut, apakah bantuan biaya perawatan COVID-19 yang selama ini ditanggung pemerintah akan dihentikan pula?

    Pertanyaan ini pun dijawab Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi. Menurutnya, PPKM adalah aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tujuannya untuk pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan namanya.

    “Nah, jadi selama situasi pandemi ini belum dicabut, pembiayaan masih mengikuti apa yang sudah ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Kepres) bersama turunannya,” kata Nadia dalam tayangan live Instagram bersama Kementerian Kesehatan, Senin 26 Desember 2022.

    “Kalau memang kondisi pandemi ini sudah dicabut, nanti kita lihat aturan pembiayaan seperti apa.”

    Artinya, jika pandemi sudah dinyatakan selesai, maka pembiayaan akan mengikuti aturan-aturan yang ada sesuai kondisi.

    “Misalnya, kalau pasien itu pengguna BPJS ya dia akan ditanggung melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) artinya mengikuti seperti penyakit-penyakit lainnya. Bagi penerima bantuan iuran atau PBI itu tetap akan ditanggung negara.”

    Mekanisme ini sudah ada di dalam standar penanganan dan sudah ada perhitungan pembiayaannya seperti apa.

    Nadia juga mengingatkan bahwa semua pihak akan hidup berdampingan dengan COVID-19. Walaupun PPKM dihentikan dan pandemi dinyatakan selesai, COVID-19 masih ada di sekitar dan masih berpotensi membuat jatuh sakit.

    Imbauan Nadia

    Mengingat COVID-19 masih ada, maka penting untuk tetap waspada, jaga kesehatan, jaga keluarga terutama orang tua dan orang yang punya komorbid.

    “Bahkan kalau kita sendiri punya komorbid, hipertensi, diabetes, itu segera lakukan pengobatan agar terkendali dengan baik sehingga risiko komorbid ini bisa berkurang dalam diri kita.”

    Selain itu, Nadia juga meminta masyarakat untuk patuh pada arahan pemerintah.

    “Misalnya nanti pemerintah tetap mendorong untuk melengkapi vaksinasi hingga booster maka kita ajak orangtua kita untuk mau mendapatkan vaksinasi booster kedua,” kata Nadia.

    Selanjutnya, praktik-praktik baik yang sudah dilakukan selama ini dapat terus diterapkan. Misalnya, mencuci tangan.

    “Mencuci tangan itu sangat baik, jadi jangan meninggalkan kebiasaan cuci tangan karena PPKM dicabut atau karena pandemi sudah berakhir.”

    Jika sakit, lanjutnya, tetap gunakan masker agar bisa melindungi orang-orang sekitar.

    “Jadi tetap waspada, jangan lengah, jangan euforia karena PPKM atau pandemi dicabut. Kita tahu bahwa virus penyebab COVID-19 masih hidup berdampingan dengan kita.”

    Persiapan Menuju Pencabutan PPKM

    Sebelum PPKM benar-benar dicabut, Kemenkes tengah menyiapkan kajian bersama para ahli dan epidemiolog.

    “Memang saat ini kami Kemenkes bersama para epidemiolog, para ahli kesehatan masyarakat sedang melakukan kajian tentang kapan waktu terbaik untuk mengangkat kebijakan PPKM ini,” ujar Nadia.

    Pasalnya, persiapan tidak hanya dari sisi fasilitas pelayanan kesehatan saja, tapi juga masyarakat.

    “Artinya, kalau PPKM dicabut itu bukan berarti COVID-19 enggak ada. COVID-19 masih ada di sekitar kita, masih mungkin menularkan kepada kita dan dampak terbesar dari COVID-19 itu pada orang-orang berisiko tinggi.”

    Orang-orang berisiko tinggi yang dimaksud Nadia adalah lanjut usia (lansia) dan komorbid. Kelompok rentan ini membutuhkan proteksi lebih dengan vaksinasi. Dilihat dari pengalaman selama ini, vaksinasi memberi proteksi utama bagi masyarakat untuk bisa menghadapi virus ini.

    Selain vaksinasi, semua pihak juga tetap harus waspada karena virus ini terus bermutasi.

    “Kalau kita lihat sejak Omicron lahir di awal Januari sampai sekarang, subvarian Omicron itu sudah banyak sekali. Dulu kita kenal BA.1 kemudian son of Omicron, BA.4, BA.5, XBB, dan

    3 Ukuran Pencabutan PPKM

    Rencana pencabutan PPKM ini awalnya disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia pun mengarahkan bahwa PPKM perlu dievaluasi.

    Evaluasi ini dilakukan guna menilai apakah PPKM sudah bisa diangkat atau belum.  Menurut Nadia, ini merupakan salah satu tahap dalam penanganan pandemi.

    Pengendalian pandemi COVID-19 sendiri dimulai dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dilanjutkan dengan PSBB Terbatas, kemudian PPKM.

    Ada tiga hal yang mengukur bahwa PPKM kemungkinan bisa dihentikan akhir tahun ini. Yakni laju penularan, kapasitas respons, dan vaksinasi.

    “Kalau kita lihat, laju penularan sudah di bawah seribu dan Indonesia sudah hampir 12 bulan tidak ada lonjakan kasus yang kemudian membebani fasilitas layanan kesehatan seperti dulu,” kata Nadia dalam live Instagram Kementerian Kesehatan, Senin 26 Desember 2022.

    Kasus positif memang masih ada, tapi gejalanya tidak parah atau bahkan tidak bergejala. Ini terlihat dari angka keterisian rumah sakit yang masih di bawah 10 persen. Dan kasus kematian masih kurang dari 5 per 100.000 penduduk.

    “Jadi indikator-indikator dari PPKM itu kita lihat sudah hampir selama 12 bulan dalam kondisi terkendali atau PPKM level 1.”

    “Tentunya dengan pertimbangan ini salah satunya kita melihat lagi bahwa PPKM yang diatur melalui instruksi Menteri Dalam Negeri sepertinya sudah bisa kita lakukan pencabutan,” kata Nadia.



    sumber

    No comments