KUHP Baru Diteken Jokowi Resmi Jadi UU, Berlaku 3 Tahun Lagi
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengomentari
KUHP baru yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Habiburokhman menyarankan aparat untuk melakukan moratorium penahanan kasus
ujaran kebencian bernuansa politis.
"KUHP baru, memang baru akan berlaku 3 tahun
lagi, tetapi kami berharap penegak hukum bisa memahami dan mulai mempraktikkan
semangat penegakan demokrasi yang terkandung di dalamnya dengan melakukan
moratorium penahanan para tersangka ujaran kebencian berlatar belakang politik,"
kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (3/1/2023).
Ia menyebut dengan adanya KUHP baru, maka upaya
memidanakan pengkritik pemerintah lebih diminimalisir. Ia menyoroti Pasal 28
ayat (2) UU ITE yang dianggap karet lantaran menyisipkan unsur "antar
golongan".
"Pasal 28 ayat (2) UU ITE menjadi pasal karet
karena ketidakjelasan unsur 'antar golongan' dalam pasal tersebut sehingga
setiap bentuk kritikan bisa diartikan sebagai penghinaan terhadap golongan
tertentu," ujar Habiburokhman.
"Sementara Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946
menjadi pasal karet karena ketidakjelasan makna kalimat 'menimbulkan keonaran'
dalam pasal tersebut sehingga mudah sekali orang dipidana padahal ucapannya
tidak menimbulkan kerusuhan secara fisik," imbuh dia.
Kedua pasal di atas kemudian dicabut dengan
peraturan yang lebih mendetail. Pernyataan 'antargolongan' dikategorikan
menjadi ras, kebangsaan, etnis, jenis kelamin, disabilitas mental, disabilitas
fisik.
"Pasal 28 ayat (2) UU ITE diganti dengan
Pasal 242 yang membatasi istilah golongan dan sekaligus mengurangi ancaman
pidana maksimal dari 5 tahun menjadi 3 tahun sehingga tidak bisa dilakukan
penahanan," jelas Habiburokhman.
Sementara Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946, lanjut
Habiburokhman, diganti dengan Pasal 263 yang mengharuskan terjadinya kerusuhan
fisik untuk dapat mempidana orang yang disebut menyebar berita bohong.
"Yang terpenting KUHP baru memuat ketentuan
Pasal 36 KUHP yang mengharuskan pembuktian adanya mens-rea untuk mempidana
seseorang. Di masa lalu, banyak orang yang berniat mengkritik tetapi diadili
dan dihukum sebagai pelaku ujaran kebencian tanpa pernah dibuktikan adanya
mens-rea secara maksimal,"
No comments