• Berita Terkini

    Bamsoet Sebut Omnibus Law Solusi Atasi Tumpang Tindih Peraturan


    Ketua MPR RI dan Dosen Tetap Pascasarjana Universitas Borobudur, Bambang Soesatyo menyebut lahirnya UU Cipta Kerja sebagai upaya mengatasi tumpang tindih dan pertentangan peraturan perundang undangan yang ada. Hadirnya Omnibus, menurut Bamsoet, sapaan akrabnya merupakan solusi atas persoalan tersebut.

     

    Hal itu disampaikan Bamsoet saat memberikan kuliah tentang Politik Hukum dan Kebijakan Publik kepada mahasiswa Pascasarjana Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur. Dalam kuliah tersebut, dibahas mengenai proses pembuatan peraturan kebijakan publik dan dinamika di baliknya.

     

    Data dari database peraturan perundang-undangan menunjukkan bahwa Indonesia saat ini telah memiliki 1.745 undang-undang, 217 Perppu, 4.869 peraturan pemerintah, 18.175 peraturan menteri, 5.817 peraturan badan/lembaga, 18.814 peraturan daerah, dan 58.034 peraturan lainnya.

     

    "Namun, dari jumlah tersebut, sering terjadi tumpang tindih dan pertentangan antara peraturan, serta kontroversi di masyarakat terkait kebijakan tertentu," jelasnya.

    Contoh kasus yang diangkat adalah UU No.3/2020 tentang Minerba, yang kontroversial karena dianggap mengabaikan konservasi lingkungan dan tidak mencapai tujuan kesejahteraan masyarakat.

     

    Bamsoet menyampaikan bahwa beberapa kontroversi terkait UU tersebut termasuk keterbatasan protes masyarakat kepada pemerintah daerah, risiko hukuman bagi mereka yang menolak perusahaan tambang, dan perusahaan tambang tetap dapat beroperasi meskipun merusak lingkungan.

    Dalam upaya mengatasi tumpang tindih dan konflik antarperaturan, Bambang Soesatyo menjelaskan bahwa pemerintahan Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan UU Cipta Kerja (No.6/2023) sebagai solusi. Omnibus Law ini menggantikan lebih dari 80 undang-undang dan lebih dari 1.200 pasal sekaligus, termasuk revisi pada bidang perpajakan dengan merevisi 7 UU terkait.

     

    Untuk menghindari potensi moral hazard, Bambang Soesatyo menekankan bahwa pembahasan UU Cipta Kerja melibatkan berbagai pihak, termasuk pengusaha, pekerja, organisasi buruh, perguruan tinggi, dan organisasi kemasyarakatan.

     

    Tujuannya adalah agar UU tersebut tidak hanya menguntungkan pengusaha tetapi juga memberikan keuntungan bagi masyarakat pekerja secara umum.

     

    Yakni dengan mengimplementasikan program seperti jaminan kehilangan pekerjaan, pelatihan untuk peningkatan keterampilan, dan kemudahan bagi pelaku UMKM dalam mendaftarkan hak kekayaan intelektual.

     

    Ia juga menjelaskan bahwa konsep omnibus law, yang berasal dari bahasa Latin yang berarti "for everything," telah diterapkan oleh beberapa negara lain, termasuk Inggris, Australia, Jerman, Turki, Filipina, Kamboja, Vietnam, Malaysia, dan Singapura.

     

    Omnibus Law diharapkan dapat mengurangi birokrasi di sektor investasi dengan menderegulasi peraturan yang tumpang-tindih, menyederhanakan peraturan, dan meningkatkan efisiensi dalam implementasi kebijakan.

     

    No comments