Bawaslu Bubarkan 101 Kampanye di NTB, Ini Rinciannya
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membubarkan 101 acara kampanye Pemilu 2024 di Nusa Tenggara Barat (NTB). Kampanye itu dibubarkan karena tak mengantongi izin.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Umar Achmad Seth mengungkapkan pembubaran itu adalah hasil pengawasan pada periode 18 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024.
"Secara berkala, setiap 10 hari sekali kami akan publikasikan. Untuk periode ini Bawaslu telah melakukan pengawasan kampanye sebanyak 599 volume kampanye se-NTB," jelas Umar saat merilis hasil pengawasan itu, Jumat (5/1/2024).
Dalam paparannya, Umar mengungkapkan Bawaslu NTB telah mengawasi sebanyak 599 kegiatan kampanye di 10 daerah di NTB. Berikut rinciannya.
Kota Mataram 46
Lombok Tengah 148
Lombok Barat 158
Lombok Timur 77
Lombok Utara 43
Sumbawa Barat 12
Sumbawa 35
Dompu 54
Kota Bima 16
Bima 30
Umar menerangkan, dari total 599 agenda kampanye yang diawasi tersebut, Bawaslu NTB membubarkan sebanyak 101 agenda kampanye karena tak mengantongi izin atau Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
"Masih banyak juga yang kami bubarkan karena tak mengantongi STTP," papar Umar.
Berikut rincian 101 kampanye yang dibubarkan Bawaslu karena tak mengantongi STTP:
Kota Mataram 1
Lombok Barat 13
Lombok Tengah 46
Lombok Utara 32
Sumbawa Barat 6
Sumbawa 3
Dompu 1
Umar menuturkan, saat penghentian 101 aktivitas kampanye tersebut, para peserta pemilu relatif menerima. Tidak ada ancaman kamtibmas yang timbul akibat penghentian tersebut. Bawaslu mengimbau agar peserta pemilu untuk 'tidak malas' mengurus STTP.
"Kami mengimbau kepada peserta pemilu untuk mengurus STTP ke kepolisian. Ini penting agar peserta kampanye dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," jelasnya.
No comments