• Berita Terkini

    Proses Pengepakan Logistik Pemilu Mencapai 80 Persen

     

    Proses pengepakan logistik pemilu oleh KPU Kabupaten Lombok Utara berlangsung lancar. Hingga Kamis, 25 Januari 2024, proses pengepakan mencapai 80 persen. Dimana, dari 5 kecamatan yang ada, KPU sudah mengepak logistik untuk 4 kecamatan yaitu Pemenang, Bayan, Kayangan dan Gangga.


    “Batas waktu pengepakan logistik 10 hari sampai tanggal 28 Januari. Kita optimis lebih cepat karena 4 Kecamatan sudah selesai pengepakan, dan menyisakan logistik satu kecamatan yaitu Tanjung,” ungkap Komisioner Bidang Data dan Informasi KPU KLU, Dr. H. M. Zaki Abdillah, LC., MA., Kamis, 25 Januari 2024.


    Ia menjelaskan, proses pengepakan logistik dilakukan berurutan dimulai dari logistik Kabupaten/Kota, kemudian DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan terakhir logistik Pilpres.


    Logistik berupa surat suara dan peralatan pendukung pencoblosan dimasukkan ke dalam kotak suara terpisah menurut jenis surat suara. Dimana, 5 jenis suara tidak di ampur melainkan dimasukkan ke dalam kotak suara berbeda.


    “Secara teknis pengepakan per kecamatan kita libatkan PPK dan PPS di kecamatan tersebut. Kita membagi tugas, laki-laki memasukkan logistik dan mengepak, sedangkan yang perempuan bertugas menghitung dan membungkus surat suara,” terang Zaki.


    Ia melanjutkan, proses pengepakan berlangsung sesuai Standar Prosedur dan di bawah penjagaan ketat aparat penegak hukum. Setiap personil PPK dan PPS harus mematuhi standar etika dan keamanan. Antara lain, tidak berpakaian yang tendensius dan mengundang kecurigaan, tidak membawa sajam dan tidak merokok di lokasi pengepakan.


    Selama proses pengepakan, KPPS dan PPS yang terlibat membutuhkan waktu maksimal 2 hari untuk menyelesaikan pengepakan logistik di satu kecamatan. Sehingga pengepakan bisa berlangsung sesuai jadwal.


    Setelah logistik dimasukkan ke dalam kotak dan dibungkus plastik, logistik selanjutnya disimpan di gudang penyimpanan yang disewa KPU. Logistik  akan dikeluarkan saat jadwal pendistribusian serentak yaitu tanggal 13 Februari, atau H-1 pemilihan.


    “Penyaluran tetap H-1 secara serentak, untuk menghindari kerusakan, karena banyak TPS yang tidak memiliki gudang simpan atau aula. Apalagi cuaca hujan, sehingga untuk keamanan, logistik dikeluarkan sesuai jadwal,” tambahnya.


    Perihal lokasi TPS sendiri, KPU telah memberitahukan lokasi-lokasi yang dibolehkan dan tidak dibolehkan sesuai aturan KPU pusat. TPS yang dibolehkan adalah lokasi terbuka, lokasi tertutup, bangunan milik pemerintah seperti sekolah, atau gedung milik Yayasan sepanjang diizinkan oleh pemilik.


    “Yang tidak dibenarkan hanya tempat ibadah. Sedangkan standar lokasi tertutup harus sesuai minimal 8×10 meter,” tandasnya.

    No comments