• Berita Terkini

    KPU NTB Meminta Peserta Pemilu Buktikan jika Ada Temuan Penggelembungan Suara saat Rapat Pleno

     

    Penolakan terhadap hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 terjadi dari tingkat kecamatan hingga kabupaten. Diduga hal ini disebabkan perbedaan hasil penghitungan internal peserta pemilu dan penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).


    Bahkan beberapa kabar yang beredar, KPU dianggap melakukan migrasi suara dan penggelembungan suara calon anggota legislatif (caleg) yang satu ke caleg yang lainnya.


    Menanggapi anggapan tudingan tersebut Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Ahmad Khuwailid mengatakan, jika masyarakat atau peserta pemilu merasa dirugikan terhadap hasil rekapitulasi perolehan suara diminta untuk melaporkan dengan menyertakan bukti yang valid.


    "Kalau dari kami, kalau ada yang seperti itu dari peserta pemilu silahkan saja nanti dibawakan bukti ajukan keberatan dan kita selesai kan secara bersama-sama," kata Khuwailid, Selasa (5/3/2024).


    Bahkan beberapa temuan masyarakat terkait adanya indikasi kecurangan di salah satu kabupaten di NTB banyak beredar, salah satunya bukti transaksi uang antara oknum Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) dan oknum peserta pemilu.


    "Kalau ada yang seperti itu silahkan lapor ke Bawaslu untuk diproses entah nanti pidana atau apa, silahkan saja," kata Mantan Ketua Bawaslu NTB itu.


    KPU NTB mulai melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara pada Pemilu 2024, proses rapat tersebut dikawal ketat petugas kepolisian dari Polda NTB.


    Bahkan, para tamu undangan yang hadir harus melewati beberapa kali pemeriksaan, untuk memastikan tamu undangan tidak membawa barang berbahaya.


    Setiap harinya KPU menargetkan tiga kabupaten bisa selesai melakukan rapat pleno tingkat provinsi. Sehingga sebelum tanggal 10 Maret 2024 proses rapat pleno tingkat provinsi tuntas dilaksanakan.



    No comments