Penetapan Perolehan Kursi dan Caleg Terpilih di NTB Tunggu Hasil Sengketa di MK
Meski rekapitulasi perolehan suara pemilu 2024 sudah resmi ditetapkan pada semua jenjang baik nasional maupun daerah. Namun KPU belum bisa menetapkan prolehan kursi parpol dan Caleg terpilih karena harus menunggu masa gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Belum dapat dipastikan (siapa yang dapat kursi). Saat ini KPU baru menetapkan perolehan suara. Nanti menunggu hasil setelah ada gugatan atau tidak di MK dan menunggu putusan MK jika ada gugatan, baru kemudian dapat penetapan perolehan kursi dan calon terpilih,” ujar anggota KPU Provinsi NTB, Agus Hilman pada Jumat, 22 Maret 2024.
Ruang gugatan ke MK tersebut diberikan kepada peserta pemilu untuk menyelesaikan jika ada peserta pemilu yang keberatan atau belum menerima keputusan KPU terkait Rekapitulasi suara pemilu 2024. Jika keberadaan maka peserta pemilu masih ada ruang melakukan atau tidak melakukan gugatan di MK.
“Undang-undang memberikan ruang itu. Jadi kepastiannya setelah ada atau tidak gugatan di MK atau setelah putusan MK terhadap jika ada sengketa pemilu. Kalau tidak ada gugatan maka bisa ditetapkan,” jelasnya. Gugatan di MK bisa dilakukan setelah tiga hari sejak hasil rekapitulasi perolehan suara ditetapkan KPU.
Karena itulah KPU belum dapat memastikan nasib PPP yang berdasarkan hasil rekapitulasi suara tidak lolos ambang batas parlemen 4 persen, karena PPP sendiri sudah memastikan akan melayangkan gugatan PHPU ke MK. “Iya (benar) begitu hasil rekapitulasi nasional, datanya seperti itu,” ungkap Hilman. Tapi kepastian PPP tidak lolos PT maka semua Caleg DPR RI dari PPP yang meraih suara terbanyak gagal duduk di kursi Senayan belum bisa dipastikan tidak dapat duduk sebagai wakil rakyat di DPR RI sampai ada keputusan MK.
Diketahui KPU RI telah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional untuk 38 provinsi meliputi Pemilu Presiden/Wakil Presiden RI, Pemilu Anggota DPR RI dan Pemilu Anggota DPD RI. Demikian juga rekapitulasi di tingkat KPU provinsi NTB dan 10 kabupaten/kota sudah ditetapkan.
KPU NTB nantinya akan menunggu pengumuman dari MK, terkait dengan gugatan PHPU peserta pemilu. Jika di NTB tidak ada gugatan yang masuk, maka KPU NTB bisa langsung menetapkan prolehan kursi dan caleg terpilih. Tapi jika ada gugatan maka KPU akan menunggu hasil keputusan MK.
No comments