• Berita Terkini

    Kawal Hak Pilih Masyarakat, Bawaslu Lombok Tengah Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih

     

    Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Lombok Tengah, meluncurkan posko kawal hak pilih pada Pilkada 2024.


    Peluncuran posko hak pilih tersebut, dilakukan secara serentak di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia.


    Adapun tujuan dibentuknya posko kawal hak pilih tersebut ialah, untuk memastikan masyarakat yang sudah memiliki hak pilih terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada 2024.


    Ketua Bawaslu Lombok Tengah Fauzan Hadi mengatakan, adanya posko kawal hak pilih ini bertujuan supaya semua warga negara yang sudah wajib pilih tercatat sebagai pemilih, dan semua yang tidak memiliki hak pilih tidak tercatat dalam daftar pemilih.


    "Posko kawal hak pilih ini menjadi fasilitas bagi masyarakat dalam menyampaikan aduan kepada kami jika terdapat dilapangan tidak terdaftar sebagai pemilih tapi memiliki hak pilih, atau ada pemilih yang tercatat lebih dari satu kali, atau ada pemilih dan persoalan lain," kata Fauzan.


    Ia menjelaskan, masyarakat bisa menyampaikan keluhan terkait data pemilih dengan cara mendatangi kantor Bawaslu  Lombok Tengah atau melalui call center.


    Ia mengungkapkan, adapun prosedur petugas PPDP dalam melakukan coklit ialah dengan cara PPDP mendatangi langsung warga untuk melakukan pencocokan dan penilitan data pemilih yang terdapat dalam KTP dan atau KK dengan daftar yang dibawa oleh PPDP.


    "PPDP itu tidak boleh menggunakan jasa orang lain, PPDP harus datang langsung mencoklit. Unsur PPDP juga harus sesuai dengan ketentuan, jangan sampai ada yang berasal dari anggota Partai Politik atau pengurus Partai Politik," terangnya.



    No comments