• Berita Terkini

    Bawaslu Mataram Kedepankan Pencegahan Minimalisir Potensi Pelanggaran Coklit


    Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram telah menyelesaikan tugas pengawasan uji petik Coklit yang dilakukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) se-Kota Mataram yang di laksanakan mulai tanggal 30 Juni - 1 Juli 2024 untuk Minggu pertama.

    "Pengawasan uji petik dengan mendatangani minimal 10 Kepala Keluarga perhari untuk wilayah yang sudah di coklit oleh Petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih)," ungkap Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril, Rabu (10/7/2024) 

    Yusril menerangkan, uji petik pengawasan Coklit akan dilakukan selama 21 hari. Hasil Pengawasan Minggu ke-1 uji petik, Bawaslu Kota Mataram melakukan rekapitulasi hasil pengawasan yang telah dikirim oleh Panwascam se-Kota Mataram. 

    Dari hasil pengawasan Minggu pertama dapat dilakukan uji petik  sebanyak 2.140 KK, dengan jumlah pemilih sebanyak 4.329. Dari Total KK dan Jumlah pemilih yang sudah di lakukan uji petik oleh  Pantarlih tidak ditemukan adanya KK yang sudah di coklit dan tidak ditempeli. 

    "Selama melakukan pengawasan uji petik PKD se-Kota Mataram tidak menemukan kendala dan masalah yang ada di lapangan, pengawasan  berjalan dengan baik dan lancar selama melakukan pengawasan coklit yang tidak sesuai dengan prosedur," katanya. 

    Terhadap sejumlah temuan PKD sambung Yusril, sudah di sarankan  perbaikan dan sudah dilakukan saran perbaikan secara langsung dan tertulis. Pasalnya Bawaslu Kota Mataram akan mengedepankan strategi pencegahan untuk  meminimalisir potensi pelanggaran selama proses coklit.

    "Strategi pencegahan juga kita lakukan dengan membuka posko aduan “Kawal Hak Pilih” yang dibuka  di Bawaslu Kota Mataram dan Panwascam se-Kota Mataram serta membuat  flayer di media sosial untuk memastikan penyusunan daftar pemilih tepat  prosedur, akurat dan hak pilih terkawal pada penyelenggaraan Pemilihan  Serentak tahun 2024," ujar Yusril. 

    No comments