Maju Pilkada, KPU NTB Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur
KPU NTB menggelar sosialisasi
batas usia calon gubernur sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8
Tahun 2024, dan sejumlah aturan baru terkait pencalonan. Sosialisasi pencalonan
ini tahap awal mengkoordinasikan kepada pihak terlibat dalam pencalonan yakni
partai politik, kepolisian, BNN, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan. Juga
pemangku kepentingan terkait pendaftaran bakal calon.
Demikian disampaikan anggota
KPU NTB, Agus Hilman, saat membuka sosialisasi PKPU 8/2024 tentang Pencalonan
gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil
wakil wali kota di Kota Mataram, Selasa (23/7/2024). Agus menjelaskan, dalam
PKPU dimaksud terdapat perubahan batas usia. Di pasal 15, KPU mengatur syarat
usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur, dan 25 tahun untuk calon
wakil gubernur, terhitung sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih.
Parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon dengan memenuhi
ketentuan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD.
“Ada beberapa poin persyaratan
calon yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024, di antaranya batas usia,
pendidikan terakhir, hingga kepastian para calon bebas dari narkoba,” beber
Agus.
Untuk caleg terpilih di Pileg
2024 tapi belum dilantik yang ingin mendaftar ke Pilkada, mereka wajib mundur.
Yang bersangkutan harus menyerahkan surat pemberitahuan dari parpol peserta
Pemilu, tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD
pada saat pendaftaran pasangan calon di Pilkada. Di pasal 32 ayat 3 diatur,
surat pemberitahuan dan surat pengajuan pengunduran diri, jika belum diserahkan
saat pendaftaran calon, diserahkan paling lambat pada saat perbaikan dokumen
persyaratan calon.
‘’Ada jeda paling lambat
hingga masa perbaikan. Tapi tetap saat mendaftar ada surat pemberitahuan
pengunduran diri, yang dilampirkan dalam satu dokumen tersendiri sesuai dengan
tingkatannya masing-masing,” lugasnya.
Sebelumnya, KPU masih
menggunakan PKPU terdahulu dalam acuan proses tahapan Pilkada, termasuk batas minimal
usia pasangan calon saat pendaftaran. Namun, batas usia itu dirumuskan kembali
oleh Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 yang sebelumnya digugat oleh Partai
Garuda. Perubahan norma itu pun harus diadopsi KPU, karena MA mengabulkan
permohonan dimaksud, Rabu (29/5) lalu.
“Mengabulkan permohonan
keberatan hak uji materi dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai
Garuda),” demikian bunyi putusan sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MA.
No comments