Pilkada 2024, Bawaslu Kota Mataram Ajak ASN Komitmen Jaga Netralitas
Aparatur Sipil Negara (ASN)
kembali menjadi sorotan jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Para abdi negara ini dinilai
pihak yang rentan terhadap ujian netralitas selama pesta demokrasi tersebut.
Peluang mereka untuk
menguntungkan atau merugikan pasangan calon (paslon) tertentu sangat mungkin
terjadi.
Cara ini dimaksudkan untuk
meraih jabatan atau balas budi atas posisi yang diduduki saat ini.
“Karena itu kami mengundang
ASN, TNI, Polri termasuk juga unsur penyelenggara, membangun komitmen bersama
menjaga netralitas dalam Pilkada Serentak 2024,” ucap Ketua Bawalsu Kota
Mataram Muhammad Yusril, dalam acara sosialiasi netralitas ASN, TNI, dan Polri
di Pilkada Serentak 2024
Tidak hanya ASN, pihak yang
dilarang ikut terlibat dalam politik praktis juga diminta menjaga netralitas.
“Permintaan ini tidak hanya
kami sampaikan pada ASN, TNI, dan Polri tetapi juga penyelenggara juga harus
netral,” tekannya.
Komitmen itu dibangun dengan
meminta pejabat utama di setiap instansi menandatangani pakta integritas.
Harapannya, para pejabat
tersebut dapat menjadi contoh bagi bawahannya untuk menjaga tindak-tanduk selama
momen Pilkada Serentak 2024.
Khususnya, tindakan atau
kebijakan yang berdampak langsung menguntungkan atau merugikan salah satu
paslon.
“Jadi mari kita sama-sama
netral,” tekannya.
Ruang kontribusi terbuka untuk
mendukung dan menyukseskan terselenggaranya Pilkada Serentak 2024.
Tidak dalam arti spesifik
untuk terlibat dalam politik praktis atau turut serta menjadi bagian dari tim
sukses salah satu paslon.
“Jadi mari kita sama-sama menyukseskan,
menjaga, saling bahu-membahu untuk kelancaran seluruh tahapan. Baik itu untuk
Pilwalkot atau Pilgub,” harapnya.
Komitmen ini perlu untuk
disampaikan diawal. Sebelum tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon)
yang akan berlangsung tiga hari pada 27-29 Agustus digelar nantinya.
“Saat ini kita memang belum
bisa bicara banyak tentang potensi pelanggaran netralitas, karena pendaftaran
calon belum dimulai,” ulasnya.
Salah satu yang diingatkan
yakni pentingnya menjaga kehati-hatian dalam menggunakan media sosial. Seperti
melakukan aktivitas menyukai, mengomentari, dan membagikan postingan yang
berkaitan dengan salah satu paslon.
ASN, TNI, dan Polri telah
terikat hukum atas larangan tersebut. Sebagai informasi larangan itu diatur
dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), UU No 34 Tahun
2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), dan TAP MPR RI Nomor
VII/MPR/2000 tentang peran TNI Polri.
“Penting dijaga netralitas
ini, karena KASN juga telah mewanti-wanti kalau tidak ada kesadaran. Maka
jumlah pelanggaran bisa saja bertambah dan ini akan mencederai demokrasi,”
tekannya.
Yusril berharap antar
institusi bisa saling belajar terkait hukum perkara dalam proses pemilihan.
Mencegah terjadinya pelanggaran selama tahapan berlangsung.
Asisten 1 Setda Kota Mataram
Lalu Martawang menekankan komitmen jajaran ASN Kota Mataram bersikap netral
selama Pilkada Serentak 2024.
“Tegas seperti arahan bapak
wali kota, urusan politik menjadi ranah beliau, sedangkan kerja pelayanan pada masyarakat
adalah tugas para ASN,” tegasnnya.
No comments