• Berita Terkini

    Bawaslu Awasi Titik Rawan Pendaftaran Calon Wali Kota Bima


    Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima akan mengawasi tahapan Pendaftaran Calon Wali dan Wakil Wali Kota Bima tahun 2024. Pengawasan dilakukan dari tahapan pengumuman pendaftaran.

    Koodinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bima, Idhar, SSos, MH menyampaikan, pihaknya akan memastikan pengumuman dilakukan oleh KPU sesuai dengan jadwal, yakni 24 hingga 26 Agustus 2024. Kemudian pendaftaran dimulai 27 hingga 29 Agustus.

    Penerimaan dan pemeriksaan berkas pendaftaran calon harus sesuai dengan prosedur. Memastikan ketersediaan salinan dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen persyaratan calon. Petugas pendaftaran pasangan calon harus bersikap netral dan tidak berpihak. Memberikan tanda terima berkas pendaftaran dan menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat atas pasangan calon.

    Kata Idhar, titik rawan pada masa pendaftaran calon, yakni mendaftar sebagai peserta Pilkada saat detik-detik terakhir. Konflik kepengurusan partai politik yang menjadi penyebab munculnya rekomendasi partai kepada lebih dari satu pasangan calon. Mahar politik atau pemberian imbalan dalam proses pencalonan. Selain itu, adanya dokumen atau keterangan palsu syarat pencalonan dan calon.

    “Untuk itu kami berharap agar Pasangan Calon nantinya jangan mendaftar pada detik-detik terakhir penutupan pendaftaran,” jelasnya, Selasa (13/8/2024).

    Bawaslu juga nantinya akan memastikan KPU menindaklanjuti saran dari para pihak. Baik terkait syarat pencalonan maupun hal lainnya.

    No comments