Bawaslu Mataram Awasi Pelanggaran ASN di Pilkada Serentak 2024
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram memperketat pengawasan terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Mataram pasca pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota untuk Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril, menegaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dan media massa dalam melaporkan indikasi keterlibatan ASN dalam proses politik praktis.
"Pelanggaran netralitas ASN terbagi dalam dua kategori, yaitu berdasarkan temuan dari hasil pengawasan Bawaslu dan pengaduan yang berasal dari laporan masyarakat," jelasnya, Selasa (10/9/2024).
Yusril menjelaskan, pihaknya sudah mulai melakukan pemetaan terhadap potensi pelanggaran netralitas ASN pasca pendaftaran, namun sejauh ini, tidak ada laporan yang menunjukkan keterlibatan ASN secara langsung dalam proses pendaftaran.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan ASN yang terlibat dalam aktivitas politik praktis apabila ada indikasi keterlibatan ASN, segera laporkan kepada Bawaslu agar segera ditindaklanjuti," ujarnya.
Proses penindakan sekarang langsung dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah dibubarkan. Untuk itu Bawaslu Kota Mataram terus melakukan pengawasan intensif terhadap potensi pelanggaran netralitas ASN.
"Pengawasan ini menjadi penting dalam menjaga integritas proses Pilkada yang bebas dari intervensi birokrasi. Potensi pelanggaran ASN sering terjadi saat kampanye atau mendukung kandidat tertentu, namun Bawaslu berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terbukti," pungkasnya.
No comments