Bawaslu NTB Bekali Jajaran Tangani Pelanggaran Pilkada 2024
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB meningkatkan kemampuan jajarannya dalam melakukan pengawasan Pilkada serentak 2024. Hal itu dilakukan dengan menggelar bimbinga teknis terhadap jajaran komisioner dan badan adhoc pengawas 10 Kabupaten/Kota. Bimtek penanganan pelanggaran Pilkada NTB 2024 itu digelar 4 hari di Hotel Lombok Plaza.
“Kita melakukan Bimtek ke jajaran untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman mereka terhadap regulasi. Kemampuan mereka melakukan pendalaman dan penyusunan putusan. Skill atau kemampuan ini dibutuhkan dalam penanganan pelanggaran,” kata Itratip pada Lombok Post, kemarin (1/9).
Peningkatan kemampuan jajaran pengawas dibutuhkan di Pilkada karena memang ada perbedaan antara penanganan pelanggaran Pemilu 2024 lalu dengan Pilkada 2024 ini. Perbedaan penanganan pelanggaran pilkada dan pemilu salah satunya terletak pada waktu penangananya. Kata Itratip, waktu pada penanganan pelanggaran di Pilkada lebih singkat dari pemilu.
“Kalau pemilu kita punya waktu 7 hari pendalaman dan tambahan 7 hari. Kalau di pilkada kita hanya punya waktu 3+2, hanya 5 hari. Sehingga penggumpula alat bukti harus dilakukan dengan cepat dan tepat. Jajaran harus tanggap dan lebih responsif dalam hal ini,” terangnya.
Sebagai contoh, ia menerangkan adanya dugaan pelanggaran dalam Pilkada yang dilaporkan masyarakat melalui media sosial. Menurutnya, jajaran pengawas mesti jauh lebih tanggap dan cepat dalam merespon informasi dugaan pelanggaran yang secara tidak langsung dilaporkan masyarakat melalui media sosial.
“Sekarang ini dinamikanya sudah mulai terlihat. Baru pada masa pendaftaran saja, kesalahan-kesalahan kecil itu cepat sekali diviralkan. Contoh ada mobil dinas yang digunakan pada saat pendaftaran. Nah, jajaran Bawaslu harus lebih cepat memberikan perhatian terhadap hal-hal ini,” pungkasnya.
Dalam Bimtek tersebut, Bawaslu NTB menghadirkan sejumlah pemateri yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran. Mulai dari materi teknis pelimpahan penuntutan perkara tindak pidana pemilihan dari Polda NTB, dan teknis pengambilan keterangan dan klarifikasi untuk pemenuhan unsur pasal sangkaan dari Kejati NTB. Selain itu, para peserta juga melakukan sejumlah simulasi penanganan pelanggaran, dari berbagai tahapan seperti penerimaan laporan, penyusunan form, tanda bukti, sampai dengan penyusunan kajian awal, juga klarifikasi dan penyusunan kajian dugaan pelanggaran.
Anggota Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) NTB Ahmad Budi Mukhlis yang menjadi salah satu pemateri Bimtek dari Kejati NTB memberikan pemahaman tentang hukum acara tindak pidana pemilihan yang merupakan lexspesialis atau hukum yang bersifat khusus. “Upaya paksa sudah bisa dilakukan sejak tahap penyelidikan. Tentu ini kan bisa dioptimalkan. Di upaya tindak pidana lain kan itu tidak ada,” terang Mukhlis.
Selain itu, ia juga memberikan pengetahuan dasar berupa teknik dan taktik dalam mengumpulkan alat bukti. Mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan lainnya. Ketiga pihaknya mendorong sinergisitas antara Gakkumdu. Hal itu penting, mengingat keharusan adanya satu pemahaman ketiga unsur dalam Gakkumdu dalam setiap penanganan pelanggaran pemilihan.
“Jadi harus ada hubungan emosional di antara anggota Gakkumud di masing-masing daerah. Jadi tidak hanya hubungan fungsional. Kenal, komunikasi, baru bisa kolaborasi. Jadi tujuan Gakkumdu itu dibentuk sebenarnya untuk menyatukan pola pemahaman, kedua penangangan. Itu intinya,” paparnya.
No comments