Bawaslu NTB Gelar Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Pilkada NTB 2024
Badan Pengawas Pemilu Provinsi Nusa Tenggara Barat (Bawaslu NTB) menggelar Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran, Pelanggaran Administrasi dan Netralitas ASN dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupatidan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota se-Provinsi NTB Tahun 2024.
Kepala Bagian Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu NTB, Ahmad Darmawan mengatakan, Rapat Kerja Teknis berlangsung Senin-Kamis, 16-19 September 2024, Lombok Plaza Hotel Kota Mataram.
Peserta Rakernis kali ini terdiri dari Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi untuk Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran, staf yang membidangi divisi penanganan pelanggaran dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Panwaslu Kecamatan," kata Darmawan.
"Rakernis ini, kita akan merefresh kembali bagaimana penanganan pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah 2024, terutama pada tahapan kampanye," tutur Darmawan.
Selama Rakernis berlangsung akan disi beberapa materi diantaranya, persiapan teknis pelaksanaan kampanye pemilihan oleh KPU Provinsi NTB.
Selanjutnya, etika profesi dan penanganan kode etik penyelenggara Pemilu akan disampaikan oleh tim pemeriksa daerah DKPP unsur masyarakat.
Kemudian, pencegahan dan penanganan pelanggaran netralitas ASN oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan strategi penyidikan dan pengumpulan fakta dalam penanganan tindak pidana pemilihan.
No comments