• Berita Terkini

    KPU NTB Himbau Masa Kampanye untuk Tebar Kebaikan bukan Menjatuhkan


    Masa kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Nusa Tenggara Barat akan digelar pada 25 September hingga 23 November 2024. Pada tahapan ini, pasangan calon diminta untuk menebar kebaikan.

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB Muhammad Khuwailid mengatakan, dalam kegiatan kampanye ini masing-masing pasangan calon agar dijadikan sebagai media atau sarana untuk menyampaikan visi misi dan program dari para kontestan.

    Masa kampanye ini bukan dijadikan untuk saling menjatuhkan terlebih para bakal calon gubernur NTB kesemuanya bergelar Doktor. Bahkan para bakal calon wakil gubernur merupakan para bupati yang telah menjabat dua periode.

    “Maka para calon ini bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat kepada publik bahwa dalam proses pelaksanaan kampanye itu merupakan raung dan waktu, tempat maupun sarana bagi para kontestan untuk mengedukasi masyarakat dari sisi pemilih,” ujarnya pada Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan Kampanye dan Dana Kampanye Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Mataram, Rabu (19/9/2024).

    Ia menegaskan, sudah tidak jamannya lagi ketika pada saat kampanye para kontestan atau pasangan yang lain menghujat atau merendahkan pasangan lainnya.

    Untuk itulah kegiatan kampanye ini agar digunakan sebaik mungkin dalam mempengaruhi para pemilih dengan cara menyakinkan para pemilik suara dengan visi, misi dan program untuk NTB lima tahun kedepan.

    Lebih jauh disebutkannya, untuk laporan dana kampanye para kontestan agar melaporkan ke KPU. Karenanya dalam setiap kegiatan ada pembiyaan ataupun tidak maka itu dilaporkan.

    “Ada akibat yang harus kita ingat, jika dalam laporan dana kampanye itu dipersoalkan kemudian ditemukan hal-hal yang dilarang itu terbukti berdasarkan putusan maka itu bisa sampai pada tingkat pembatalan sebagai calon. Itu sanksinya,” ucapnya.

    Selain dari aktivitas calon atau para kontestan, kampanye itu bisa difasilitasi oleh KPU. Yakni, kampanye melalui penyiaran atau iklan, ada alat peraga kampanye (APK), penyebaran bahan kampanye. KPU dalam hal ini memberikan kesempatan yang sama.

    No comments