DPMK Papua Kolaborasi Bersama Dewan Adat Wilayah Saireri
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Provinsi Papua Kolaborasi dengan Dewan Adat Wilayah Saireri mencari regulasi menyatukan UU Desa dan UU 21 tentang Otonomi Khusus Papua yang berlangsung selama 3 hari di Swiss-Belhotel Biak Papua.
Ketua Dewan adat Yapen Wellem Zaman Bonai mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk dinas pemberdayaan masyarakat kampung berkolaborasi dengan dewan membahas soal kerja kepala kampung & Bamuskam kinerja mereka serta pengawasan yang akan dilakukan dewan adat. Minggu (20/10/2024)
" Ini berbicara tentang bagaimana adanya intervensi sehingga dewan adat suku dapat melakukan pengawasan secara terhadap kepala kampung maupun Bamuskam dengan tadi mengacu pada UU desa dan UU 21, ini merupakan agenda penting yang dibahas melalui pertemuan," ujar Wellem Zaman Bonai.
Dalam rapat berbagai masukan saran pendapat disampaikan dewan adat baik Yapen, Waropen, Supiori dan Biak dengan harapan usulan ini nantinya disampaikan kepada pemerintah pusat untuk mengakomodir usulan tersebut.
"Ya usulan telah kami sampaikan ke pemerintah pusat, sehingga ini menjadi dasar hukum dalam penegakan aturan, sebab tidak ada aturan maka dewan adat memiliki kewenangan mengawasi kerja Bamuskam, bahkan bisa memberikan rekomendasi dan penyusunan program," kata Wellem Zaman Bonai.
Dengan rakor diharapkan menghasilkan kebijakan yang berpihak dan mengakomodir kepentingan masyarakat adat.
No comments